Sabu 1 Gram Bikin Apes, Dua Warga Ngadirejo Temanggung Ditangkap Polisi
GELAR PERKARA. Satresnarkoba melakukan gelar perkara kasus peredaran sabu-sabu di Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, Selasa (11/11).-SETYO WUWUH-TEMANGGUNG EKSPRES
TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.ID - Dua pengedar sabu-sabu diamankan satuan reserse dan narkoba Polres Temanggung, dari tangan kedua tersangka diamankan sejumlah barang bukti termasuk sabu-sabu yang akan dijual boleh kedua tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Temanggung Iptu Rio Putra Simanjuntak menyampaikan, kedua tersangka dalam Kasus ini yakni, MF (26) dan AE (23), keduanya warga Tegalrejo Kecamatan Ngadirejo Kabupaten Temanggung.
"Kedua tersangka tertangkap saat akan menjual sabu-sabu di wilayah Polsek Ngadirejo, tersangka sudah meletakkan barang haram tersebut sesuai dengan tempat yang telah disepakati antara tersangka dan pembeli," terangnya saat gelar perkara Selasa kemarin.
BACA JUGA:Polres Temanggung Bongkar Modus Truk Modifikasi Angkut BBM Bersubsidi, Bos Besar Masih Diburu
Ia menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari informasi tentang penyalahgunaan Narkotika jenis sabu diwilayah kecamatan Ngadirejo yang dilakukan oleh tersangka MF dan tersangka AE.
Dari informasi ini kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan oleh Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung, hasilnya bahwa tersangka MF dan tersangka AE sering membeli Narkotika jenis Sabu dan diperjual belikan kembali.
Disampaikan, dari kedua tersangka diamankan barang bukti, Disita dari tersangka MF berupa, sebuah paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,52 gram, dan satu unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna hitam.
BACA JUGA:Polres Temanggung Sosialisasikan Larangan Berkendara Bagi Anak Dibawah Umur
Sedangkan dari teraanhka AE Disita barang bukti, sebuah plastik klip berisi serbuk kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,51 gram, 2 buah korek api warna Merah, sebuah pipet kaca, sebuah alat hisap / bong, Uang tunai Rp79.000 dan Handphone.
"Kedua tersangka ini pengedar sabu-sabu di wilayah hukum Polres Temanggung," jelasnya.
Ia menemukan, Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung melakukan interogasi terhadap tersangka MF yang mengakui bahwa Narkotika jenis sabu yang dibeli tersebut disuruh oleh ARD untuk membelikan Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp1.100.000, namun oleh tersangka MF hanya dibelikan seharga Rp950.000.
BACA JUGA:Satlantas Polres Temanggung Edarkan Larangan Odong-odong Beroperasi di Jalan
Tersangka MF juga membetrek atau mengambil sebagian Narkotika jenis Sabu tersebut dan digunakan bersama sama dengan tersangka AE kemudian sisanya tersangka MF bersama tersangka AE taruh dialamat untuk diambil oleh ARD.
"Ciri-ciri dari ARD sudah kami kantongi, ARD masuk dalam pencarian orang (DPO)," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: temanggung ekspres