Polres Temanggung Bongkar Pengedar Pil Yarindo, 859 Butir Diamankan dari Rumah Tersangka

Polres Temanggung Bongkar Pengedar Pil Yarindo, 859 Butir Diamankan dari Rumah Tersangka

GELAR PERKARA. Sat Resnarkoba Polres Temanggung melakukan gelar perkara kasus peredaran obat-obatan terlarang jenis Pil Yarindo, Rabu (26/11) kemarin. -SETYO WUWUH-TEMANGGUNG EKSPRES

Seluruhnya kini telah disita dan dibawa ke Polres Temanggung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

IPTU Rio menambahkan, FA dijerat tindak pidana terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau dilakukan tanpa keahlian dan kewenangan.

Tindakan tersebut melanggar Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Tersangka diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: temanggung ekspres

Berita Terkait