BTNGM Keluarkan Tata Cara Pengajuan Izin Penerbangan Drone di Gunung Merapi
Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) membagikan tata cara pengajuan izin penerbangan drone di kawasan Gunung Merapi-diana.grytsku-FREEPIK
MAGELANGEKSPRES.ID - Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) membagikan tata cara pengajuan izin penerbangan drone di kawasan Gunung Merapi.
Hal tersebut berdasarkan aturan Permenhub No. 37 Tahun 2020 tentang pengoperasian drone di ruang udara yang dilayani ATS (Air Traffic Services).
Oleh sebabnya, Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) yang berada di wilayah konservasi sekaligus dekat dengan jalur penerbangan Bandara Adi Soemarmo, Bandara Adisutjipto, dan Yogyakarta International Airport (YIA) membuat pengoperasian pesawat udara tanpa awak atau drone di kawasan TNGM memerlukan izin.
BACA JUGA:Dua Pendaki Ilegal Hilang di Gunung Merapi, Tim TNGM Terus Gencarkan Pencarian
BACA JUGA:Pemulihan Ekosistem Gunung Merapi Pasca Tambang Ilegal, Menhut dan DPR RI Turun Tangan
BACA JUGA:Bupati Magelang Tanam Pohon di Lereng Gunung Merapi, Wujudkan Konservasi yang Berkelanjutan
Selain itu, penerbang drone nantinya juga akan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bentuk kontribusi dalam meningkatkan perekonomian daerah.
PNBP drone sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024.
Sehingga bila ingin mengajukan izin berikut tata caranya.
BACA JUGA:Memperingati Hari Ibu Nasional, Cara Menghargai Perempuan dalam Membangun Bangsa
BACA JUGA:Lebih Dari Dua Dekade Melantai di Bursa Efek Indonesia, Harga Saham BBRI Telah Naik 48 Kali
Alur Pengajuan Izin Penggunaan Drone di Kawasan TNGM
1. Mengajukan permohonan izin kepada Kepala Balai TNGM yang mencakup surat permohonan, rencana penerbangan, lokasi, dan jenis drone
2. Presentasi yang berisi rencana kegiatan jika diperlukan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: