Di Kota Magelang Tarif Parkir Turun 50 Persen, Tapi Implementasi Masih Timbulkan Resistensi
SOSIALISASI. Petugas Pemkot dan Kepolisian memasang tarif parkir baru di sejumlah ruas jalan Kota Magelang, Senin (5/1).-IST-MAGELANG EKSPRES
MAGELANGEKSPRES.ID - Meski Pemkot Magelang telah resmi menurunkan tarif retribusi parkir tepi jalan umum, sepeda motor jadi Rp1.000 dan mobil jadi Rp2.000 per 1 Januari 2026, implementasi di lapangan masih jauh dari harapan.
Mulai dari ketidakpatuhan juru parkir dan ketidaksiapan sistem pengawasan, membuat kebijakan tersebut tak langsung mulus di tingkat bawah.
Hingga Senin (5/1) beberapa hari pasca-pemberlakuan tarif baru, banyak juru parkir ditemukan tidak aktif menginformasikan penurunan tarif kepada pengguna jasa.
BACA JUGA:Lazismu Kota Magelang Terima Donasi Kemanusiaan Rp32 Juta dari SD Mutual 1
Di sisi lain, pengguna parkir justru merasa sungkan untuk meminta kembalian atas kelebihan bayar.
Situasi ini pun sontak memicu reaksi di sejumlah media sosial, terutama Facebook.
Netizen mendesak, Pemkot Magelang lebih tegas dalam melakukan penertiban dan mewajibkan penggunaan karcis resmi sebagai bukti transaksi.
Penurunan tarif tertuang dalam Perda Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
BACA JUGA:Camat dan Lurah di Kota Magelang Wajib Mengakselerasi Pelayanan Publik
Melalui regulasi tersebut, tarif parkir sepeda motor kembali menjadi Rp1.000 dari sebelumnya Rp2.000.
Tarif mobil turun dari Rp4.000 menjadi Rp2.000.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Magelang Makhmud Yunus menjelaskan, evaluasi menunjukkan resistensi tinggi di lapangan saat tarif dinaikkan.
Sekitar 85 persen pengguna menyampaikan keberatan.
BACA JUGA:Tarif Parkir Kota Magelang Turun 100 Persen, Motor Rp1.000 Mobil Dikembalikan Jadi Rp2.000
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres