Pemkab Purworejo Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Target Pertahankan Opini WTP ke-14

Pemkab Purworejo Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Target Pertahankan Opini WTP ke-14

Bupati Purworejo menyerahkan LKPD Unaudited TA 2025 kepada BPK-RI Perwakilan Jawa Tengah di Semarang-Eko Sutopo-Magelang Ekspres

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Tengah, Senin (30/3).

Penyampaian LKPD ini bertujuan untuk memenuhi kewajiban pelaporan keuangan daerah.

Selain itu, dokumen tersebut juga menjadi bahan audit oleh BPK sekaligus untuk menilai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Berkas LKPD diserahkan langsung oleh Bupati Purworejo Yuli Hastuti kepada Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah di Ruang Auditorium Kantor BPK Perwakilan Jawa Tengah, Semarang.

BACA JUGA:Libur Lebaran 2026, Pengunjung Pantai Dewaruci Purworejo Tembus 51 Ribu, PAD Capai Rp250 Juta

Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersama seluruh kepala daerah kabupaten/kota se-Jawa Tengah.

Selanjutnya, LKPD akan diperiksa oleh BPK sebagai bagian dari proses audit sesuai amanat undang-undang.

Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah mengapresiasi seluruh pemerintah daerah yang telah menyampaikan laporan tepat waktu.

Menurutnya, ketepatan waktu ini mencerminkan komitmen bersama dalam membangun sistem pengelolaan keuangan yang disiplin dan bertanggung jawab.

BACA JUGA:Sinergi KUKMP Purworejo Diperkuat, Bupati Yuli Dorong UMKM Naik Kelas

Ia menjelaskan, setelah LKPD diterima, BPK akan segera melaksanakan pemeriksaan untuk memastikan apakah penyajian laporan keuangan telah wajar dalam semua hal yang material sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.

Pihaknya juga berharap komunikasi antara tim pemeriksa dan pemerintah daerah dapat terjalin dengan baik agar proses pemeriksaan berjalan lancar.

“Laporan keuangan yang wajar bukan sekadar soal opini BPK, tetapi mencerminkan seberapa baik kita melayani masyarakat dan seberapa amanah kita dalam mengelola uang rakyat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo, Hadi Sadsila, menjelaskan bahwa LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban APBD yang diserahkan kepada BPK sebagai bahan pemeriksaan rinci.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: