Bagaimana Hukum dan Cara Shalat di Atas Kendaraan
Bagaimana Hukum dan Cara Shalat di Atas Kendaraan--
MAGELANG EKSPRES.ID-Kata Rasulullah Shallahu ‘alaihi wasallam safar merupakan potongan adzab yang membuat kalian sulit makan, minum dan tidur.
Karena alasan itulah, syariat memberikan kemudahan setiap muslim mengerjakan shalat selama dalam perjalanan. Bagaimana hukum dan cara shalat di atas kendaraan ketika safar?
Shalat dibedakan menjadi dua yakni shalat sunnah dan shalat fardhu atau wajib.
Hukum dan Cara Shalat Sunnah di Atas Kendaraan
Boleh melaksanakan shalat sunnah di atas kendaraan, kemana pun kendaraan tersebut mengarah, berdasarkan perkataan Ibnu Umar :
إِنَّ رَسُوْل الله ﷺ يُصَلِّي سُبْحَتَهُ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ بِهِ ناقَتُهُ
“Rasulullah ﷺ shalat sunnah menghadap ke arah jalannya onta tunggangan beliau.”[ HR. Muslim No. 700]
Dalam hadits lain disebutkan,
وَعَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ – رضي الله عنه – قَالَ : – رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ بِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
زَادَ اَلْبُخَارِيُّ : – يُومِئُ بِرَأْسِهِ , وَلَمْ يَكُنْ يَصْنَعُهُ فِي اَلْمَكْتُوبَةِ
Dari ‘Amir bin Rabi’ah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di atas kendaraannya ke arah mana saja kendaraan itu menghadap.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1093 dan Muslim, no. 701]
Dalam hadits yang diriwayatkan Abu Daud :
وَلِأَبِي دَاوُدَ : مِنْ حَدِيثِ أَنَسٍ : – كَانَ إِذَا سَافَرَ فَأَرَادَ أَنْ يَتَطَوَّعَ اِسْتَقْبَلَ بِنَاقَتِهِ اَلْقِبْلَةِ , فَكَبَّرَ , ثُمَّ صَلَّى حَيْثُ كَانَ وَجْهَ رِكَابِهِ – وَإِسْنَادُهُ حَسَنٌ
Abu Daud meriwayatkan dari hadits Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa jika beliau hendak bepergian dan kemudian ingin shalat sunnah maka beliau menghadapkan untanya ke arah kiblat. Beliau bertakbir kemudian shalat menghadap ke arah mana saja kendaraannya menghadap.
(Sanad hadits ini hasan). [HR. Abu Daud, no. 1225. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menilai hadits ini hasan. Hadits ini disahihkan oleh Ibnu Al-Mulaqqin, dinukilkan penilaian sahihnya dari Ibnus Sakan. Ditambahkan riwayat Anas oleh Ibnu Hajar sebagai tambahan yang tidak terdapat dalam shahihain di mana saat takbiratul ihram tetap menghadap kiblat].
Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang shalat sunnah saat safar di atas kendaraan boleh menghadap ke arah kendaraannya berjalan, ia tidak diharuskan menghadap kiblat. Hadits ini tidaklah membedakan untuk safar jauh dan safar pendek. Seseorang yang shalat sunnah di mobil, di pesawat, di kapal, maka gugur baginya menghadap kiblat, ia cukup shalat menghadap ke arah kendaraannya berjalan. Namun jika memungkinkan untuk menghadap kiblat dan menunaikan shalat dengan cara seperti tidak berada di atas kendaraan–hal ini bisa kita lihat di kapal yang ada zaman ini atau di pesawat–, maka hendaklah tetap menghadap kiblat.
Hukum dan Cara Shalat Wajib (Fardhu) di Atas Kendaraan
Orang yang safar dengan kendaraan dibedakan dalam dua kondisi, yakni :
1.Mengendarai kendaraan sendiri
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: