Nama Bayi Muhammad MBG Subianto Terkendala Aturan Disdukcapil Wonosobo

Nama Bayi Muhammad MBG Subianto Terkendala Aturan Disdukcapil Wonosobo

DISDUKCAPIL. Kepala Disdukcapil Kabupaten Wonosobo, Dwi Saraswati saat memberikan penjelasan. - AGUS SUPRIYADI - MAGELANG EKSPRES ---

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.ID — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo mendatangi kediaman orang tua bayi yang viral karena diberi nama "Muhammad MBG Subianto" di Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Wonosobo.

Kedatangan instansi tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi dan ruang diskusi terkait aturan pencatatan nama pada dokumen kependudukan, bukan untuk melakukan pelarangan.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Wonosobo, Dwi Saraswati, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons cepat atas dinamika di masyarakat, sekaligus menjalankan amanat pembinaan sesuai regulasi yang berlaku.

"Kami hadir untuk silaturahmi sekaligus merespon berita viral ini. Tugas kami adalah memberikan pembinaan, edukasi, serta penyampaian informasi mengenai aturan yang berlaku," ujar Saras kemarin.

BACA JUGA:Atasi Krisis Murid SD Negeri, Walikota Magelang Kaji Kebijakan Insentif Khusus

Saras menjelaskan, pencatatan identitas warga negara saat ini wajib mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.

Dalam regulasi tersebut, terdapat tiga aspek utama yang harus dipenuhi. Yaitu, prinsip, persyaratan, dan tata cara pencatatan nama.

Secara spesifik, aturan tersebut melarang penulisan nama dalam bentuk singkatan.

Unsur "MBG" pada nama bayi tersebut dinilai melanggar tata cara karena hanya terdiri dari huruf konsonan yang tidak dapat dibaca dan berpotensi menimbulkan multitafsir.

BACA JUGA:DPR RI Puji Kinerja Kementan, Wamentan Sudaryono: Anggaran Harus Berdampak untuk Petani

"Persyaratannya jelas: nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, terdiri minimal dua kata, maksimal 60 huruf termasuk spasi, serta tidak menggunakan angka maupun tanda baca. Kami tidak mempermasalahkan arti 'MBG', tetapi secara regulasi nama tidak boleh disingkat," tutur Saras. 

Jika ketentuan ini tidak terpenuhi, dokumen kependudukan seperti akta kelahiran belum dapat diterbitka.

Akibatnya, anak belum bisa mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi.

Sebagai jalan keluar, Disdukcapil menawarkan beberapa alternatif agar makna yang diinginkan keluarga tetap terjaga tanpa menabrak aturan hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait