MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG - Suwadi (39) warga Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro diringkus Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Temanggung setelah aksi penipuannya dilaporkan oleh korban. "Korban melaporkan bahwa dirinya telah tertipu oleh tersangka dengan modus jual beli kelapa," kata Wakapolres Temanggung Kompol Hary Sutadi, kemarin. Ia mengatakan, terungkapnya kasus penipuan ini berawal dari kecurigaan korban yakni Suharti (40) warga Dusun Sewatu Desa Campursari Kecamatan Bulu terhadap gelagat tersangka. Korban merasa ada yang tidak beres dengan jual beli kelapa yang dilakukan secara online oleh tersangka. Dari pengakuan tersangka, dirinya mencari korban melalui media sosial grup jual beli, kemudian tersangka menentukan korban dan berusaha mencari nomor telepon yang bisa dihubungi. "Tersangka ini cukup lihai dan jeli, dari jejaring sosial, tersangka bisa melihat dan menentukan korbannya," tuturnya. Dikatakan, modus tersangka saat menjalankan aksinya yakni, tersangka Suwadi berpura-pura melakukan transfer sejumlah uang kepada korban dengan mengirimkan nota transfer palsu. Dengan dalih, meminjamkan uang kepada korban untuk membeli satu truk kelapa. Baca juga Mustika Desa Pulihkan Ekonomi di Masa Covid-19 "Modus tersangka berpura-pura mentransfer uang ke pelapor (korban) menggunakan slip palsu. Dicek tidak ada," terangnya. Sementara itu Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Ni Made Sriniti menjelaskan, untuk melancarkan aksi penipuannya ini, tersangka melibatkan 3 rekening dengan kepemilikan yang berbeda. "Tersangka mencari sasaran dengan akun facebook dan mencari kontak korban melalui aplikasi jual beli online," terangnya. Setelah didapatkan kontak telepon sasaran, Suwadi menjalin komunikasi dan mengaku bekerja kepada juragan kelapa di Kalimantan. "Setelah itu, tersangka menawarkan produk kelapa dan siap melayani pembelian online. Tertariklah korban dan bersedia membeli 13.500 buah kelapa (satu truk) dengan total harga Rp44,2 juta, perbuahnya Rp3.500," ujarnya. Setelah ada kesepakan harga, tersangka meminta kepada korban untuk mentransfer sebagian pembayaran terlebih dahulu dengan alasan untuk ongkos pengiriman. Namun, korban tidak mau dan meminta barang dihantarkan baru dilakukan pembayaran. Tersangka pun tak hilang akal, dia meyakinkan korban bahwa bosnya tidak mau mengirimkan produk tanpa ada DP terlebih dahulu. Dengan alasan bisa terkena penipuan. Suwadi pun memberikan solusi dengan berpura-pura meminjamkan sejumlah uang kepada korban untuk ditransferkan kepada anak bos kelapa sebagai DP pembayaran. "Tersangka mengelabuhi korban dengan mengirimkan struk bukti transfer palsu yang dibuat dengan menggunakan aplikasi Phonti," terangnya. Menurutnya, tersangka ini cukup lihai dalam menjalankan aksi penipuannya, hingga akhirnya korban merasa percaya dengan tersangka. Kemudian dengan struk tersebut dan mengikuti arahan tersangka untuk mentransfer DP senilai Rp31,2 juta dua kali transfer di nomor rekening yang berbeda. "Setelah dikirimi struk bukti transfer palsu, korban diminta mengirimkan pinjaman DP kepada rekening anak bos kelapa, padahal itu adalah nomor rekening adiknya," jelasnya. Dua kali melakukan transfer, korban mulai curiga karena belum ada informasi pesanannya kapan dihantarkan. Ia pun sempat menanyakan kepada tersangka. Kemudian dikirimi foto gambar truk memuat kelapa oleh tersangka yang diambil dari google. "Setelah dicek, bukti transferan tidak ada yang masuk, sementara saldonya berkurang. Korban pun melapor ke kepolisian, kemudian dilakukan penindakan dan penangkapan," ujarnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara. Sementara itu tersangka Suwandi mengakui semua perbuatannya. Uang hasil penipuan dari korban tersebut sudah habis dibelikan sepeda motor dan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. "Saya belikan sepeda motor, harganya lebih dari tiga puluh juta," tuturnya. Ia mengaku baru pertama kali melakukan penipuan, namun pengakuannya tidak sebanding dengan kemampuannya untuk melakukan penipuan. "Semua saya pelajari secara otodidak," ujarnya. (set)
Modus Penipuan Struk Transfer Palsu
Senin 01-02-2021,02:58 WIB
Editor : ME
Kategori :