Wali Kota Magelang Berikan Penghargaan pada Pembayar Pajak Tercepat

Selasa 12-11-2019,04:19 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM, MAGELANG-Pemerintah Kota Magelang memberikan penghargaan kepada kelurahan, rukun warga (RW), rukun tetangga (RT) berprestasi serta wajib pajak (WP) yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tercepat di daerah itu pada 2019. Penghargaan diberikan oleh Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan 2019 di halaman depan Kantor Pemkot Magelang. Penerima penghargaan kategori kelurahan adalah Kelurahan Potrobangsan sebagai juara I, Kemirirejo (juara II), dan Tidar Utara (juara II), kategori RW diraih RW 06 Kelurahan Kramat Utara (juara I), RW 03 Kelurahan Kramat Utara (juara II), dan RW 02 Kelurahan Kemirirejo (juara III), sedangkan kategori RT berprestasi diraih RT 05 RW 06, Kelurahan Kramat Utara (juara I), RT 04 RW 06, Kelurahan Kramat Utara (juara II), dan RT 08 RW 05 Kelurahan Potrobangsan (juara III). "Peraih kategori WP badan usaha pembayar tercepat, yakni Rumah Dinas Camat Utara/BKK, PT Jasa Raharja, Hotel Ahava, dan BPR Bank Bapas 69," kata Wali Kota. Menurut Wali Kota, kesadaran masyarakat setempat untuk membayar pajak yang sudah tinggi menjadi salah satu faktor capaian perolehan pajak selalu melampaui target."Kesadaran masyarakat luar biasa, belum saatnya atau waktu yang ditentukan saja sudah bayar, inisiatif sendiri, itu sesuatu yang keren. Ndak usah dikejar-kejar, di Kota Magelang capaiannya selalu lebih dari 100 persen, bangga itu," ujarnya. Perolehan pajak, katanya, untuk pembangunan, meningkatkan pelayanan, pembangunan infratrukstur, hingga program pendidikan gratis. Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Magelang Wawan Setiadi menjelaskan para penerima penghargaan telah memenuhi beberapa kriteria penilaian dalam pembayaran PBB-P2, antara lain persentase capaian ketetapan, persentase objek pajak PBB-P2 yang membayar, persentase peningkatan capaian ketetapan dari tahun sebelumnya. "Kriteria lainnya, prosentase peningkatan objek pajak dari tahun sebelumnya, serta tertib administrasi pelaporan penerimaan PBB-P2 per bulannya, peran aktif RT dan RW," katanya. (hms)

Tags :
Kategori :

Terkait