MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG – Sebanyak 438 lembaga di Kabupaten Temanggung akan menerima dana hibah pada bulan Juli 2020 mendatang. Lembaga-lembaga dimaksud yakni, masjid, gereja, pondok pesantren, taman pendidikan Alquran, Raudhatul Athfal (RA), Vihara, dan Madiniyah.Dana hibah sendiri akan dicairkan dalam dua tahap. Ahmad Mahamili, Pengelola Bantuan Hibah Sarpras Keagamaan Bagian Kesra Setda Temanggung menjelaskan, lembaga-lembaga tersebut tersebar di 20 kecamatan. Adapun dana hibah yang akan dicairkan yakni sebanyak Rp27 miliar. Terkait pencairannya, tahap I yakni pada bulan Juli dan tahap II akan dilaksanakan pada akhir bulan September 2020. “Pencairan tahap pertama akan diberikan bulan depan, sedangkan pencairan tahap berikutnya akan diberikan setelah penerima hibah menyerahkan surat pertanggungjawaban (SPJ) belanja atas dana hibah tersebut beserta segala lampiran sebagaimana dipersyaratkan dalam perbup. Selain penyerahan SPJ, penerima juga diwajibkan membuat surat pengajuan pencairan tahap ke dua,” jelas Muhamili. Ia mengatakan, dana bantuan hibah digunakan untuk pembelian sarana prasarana serta pembangunan fisik pada tempat ibadah, lembaga pendidikan dan lembaga keagamaan lainnya Baca Juga Tuangkan Bensin, Tiba-tiba Toko Klontong Terbakar “Dana hibah ini bisa dimanfaatkan untuk pembangunan fisik seperti tempat ibadah, melanjutkan rehab, membangun pagar keliling, membeli karpet, sound system, alat drumband dan lain-lain,” ungkapnya. Menurut Hamili, setiap lembaga menerima bantuan hibah dalam jumlah yang tidak sama dengan mempertimbangkan kebutuhan anggaran masing-masing sebagaimana yang diajukan dalam proposal “Penerima bantuan menerima dan hibah bervariasi minimal Rp7,5 juta dan maksimal Rp400 juta. Hal ini tergantung kebutuhan sesuai dengan proposal yang diajukan. Pemkab Temanggung tidak memberikan keseluruhan anggaran yang diajukan dalam proposal, namun diberikan secara proporsional berdasarkan rencana anggaran biaya yang diajukan” tambahnya. Pencairan dana bantuan hibah ini bisa dilaksanakan setelah penandatanganan persyaratan pencairan oleh penerima hibah. Penandatanganan persyaratan Pencairan Hibah Tahap I dilaksanakan selama 5 hari dari tanggal 15-19 Juni 2020 bertempat di Graha Bhumi Phala dan Ruang Rapat Loka Bhakti Praja Setda. Sementara untuk tahap II akan dilaksanakan pada akhir bulan September 2020. “Pemberian Bantuan hibah dilakukan dalam 2 tahap, hal ini mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan bantuan sosial uang bersumber dari dana APBD Kabupaten Temanggung. Pencairan dana hibah dilaksanakan dalam dua tahap, yaknitahap pertama 60 persen dan kedua 40 persen,” tandasnya.(set)
438 Lembaga di Temanggung Bakal Terima Hibah Rp27 Miliar
Jumat 19-06-2020,02:40 WIB
Editor : ME
Kategori :