45 TPS Hitung Suara Ulang

Kamis 25-04-2019,02:40 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM, KABUPATEN MAGELANG - Memasuki hari keenam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat kecamatan, sudah sebanyak 45 Tempat Pemungutan Suara (TPS) melakukan penghitungan suara ulang. Ke-45 TPS tersebut yakni Kecamatan Mertoyudan 3, Mungkid 2, Tegalrejo 6, Grabag 3, Salam 2, Windusari 1, Dukun 16, Ngablak 1, Srumbung 1, Kajoran 1, Kaliangkrik 1, Bandongan 1, dan Muntilan 6. Penghitungan ulang surat suara dilakukan karena ada ketidaksesuaian data antara C1 yang dipegang oleh PPK, Panwascam dan saksi partai. Penghitungan suara ulang itu dilakukan setelah mendapat rekomendasi saran perbaikan dari pengawas pemilu kecamatan setempat. Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang MH Habib Shaleh mengungkapkan sebanyak tiga rekomendasi untuk Penghitungan Suara Ulang (PSU) diberikan ketika surat suara masih di TPS dan 41 penghitungan ulang dilakukan dalam forum pleno PPK. Rekomendasi diberikan berdasar ketentuan pasal 378 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Habib mengungkapkan Bawaslu Kabupaten Magelang Bersama Panwaslu Kecamatan, Panwasdes, dan Pengawas TPS melakukan pengawasan melekat proses pungut hitung hingga rekap. Selain menggunakan Salinan C1, Bawaslu juga sudah membuat template DA sehingga pengawasan lebih maksimal. Disebutkan bahwa semua Panwascam juga sudah mencatat kejadian-kejadian khusus di TPS sehingga memudahkan pengawasan dan saran perbaikan dalam rapat pleno PPK. Habib menilai dedikasi dan totalitas pengawas pemilu di Kabupaten Magelang terbilang luar biasa. “Penghitungan ulang dilakukan karena Panwascam kami menemukan ada selisih surat suara sah dan tidak sah di C1. Ketika ada selisih surat suara maka solusinya adalah membuka kotak suara dalam pleno PPK dan menyandingkannya dengan C1 plano. Jika belum ketemu juga maka dilakukan penghitungan ulang,” ucap Habib. Habib menegaskan Panwascam, Panwasdes, PPK dan PPS sudah bekerja keras selama pungut hitung hingga pleno PPK. Jika ada selisih surat suara di C1 maka akan segera dicari. “Selisih satu surat suara saja ketahuan seperti terjadi di TPS 03 Tempurejo, Tempuran,” kata Habib. Untuk itu, kata Habib, Bawaslu Kabupaten Magelang menghimbau partai politik dan para caleg untuk mempercayai kinerja penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu. Hal ini karena kedua lembaga tersebut sudah bekerja keras mewujudkan pemilu yang bersih, Luber dan jurdil. “Kami menemukan banyak C1 yang salah tulis dan salah hitung. Namun berdasarkan analisa dan penelitian Panwascam ketidaksinkronan ini semata salah hitung dan salah tulis saja. Tidak ada indikasi KPPS untuk berbuat curang. Kami akan terus melakukan pengawasan melekat,” terang Habib. Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Magelang memberikan rekomendasi untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk TPS 01, Dusun Jambu, Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran dan TPS 03 Desa Bandongan, Kecamatan bandongan. PSU rencananya akan dilakukan serentak pada 27 April 2019. Bawaslu Kabupaten Magelang memberikan rekomendasi PSU kepada KPU Kabupaten Magelang dikarenakan ada pemilih yang tidak masuk DPT dan DPTb serta tidak membawa form A5 untuk pindah memilih. Para pemilih tersebut memilih hanya bermodalkan KTP el luar daerah. Hal ini melanggar pasal 372 huruf d UU 7 tahun 2017 tentang pemilu, Pasal 65 ayat 2 PKPU 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, PKPU 9 tahun 2019, pasal 18 ayat 3 huruf e Perbawaslu no 1 tahun 2019 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara, dan Perbawaslu 9 tahun 2019. “Mereka tidak masuk DPT dan DPTb Tempuran dan Bandongan serta tidak membawa form A5 sebagai sarat pindah memilih sehingga tidak berhak untuk menggunakan hak suara di Tempuran dan Bandongan. Setelah pleno, Bawaslu merekomendasikan PSU untuk 2 TPS,” kata Habib. Habib mengungkapkan pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb serta tidak membawa form A5 seharusnya masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK). Pemilih DPK ini bisa menggunakan hak pilih di rukun tetangga/rukun warga sesuai alamat dengan menunjukkan KTP el atau Suket setempat. Habib mengungkapkan jajaran Panwascam Tempuran menemukan ada tiga DPK diberikan surat suara Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, ada satu pemilih DPK lainnya diberikan empat surat suara sehingga bisa memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi Jawa Tengah. “Panwascam kami juga menemukan dua pemilih yang seharusnya hanya berhak mendapatkan empat surat suara, akan tetapi keduanya mendapatkan lima surat suara. Hasil pleno kami, Pemungutan Suara di TPS 01 Tempurejo harus diulang,” jelas Habib. Ketua Panwacam Tempuran Zuhdin menambahkan berdasarkan analisa C1 TPS 01 Tempurejo, pihaknya juga menemukan ada salah penghitungan. Ada satu suara caleg yang belum dihitung. “Setelah kita buka kotak, kami mencocokan C1 dengan plano akhirnya kita temukan bahwa satu suara tersebut milik PPP. Ini hanya karena kekeliruan penghitungan saja,” kata Zuhdin. Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Magelang Aini Sumarni Chabibah menambahkan pihaknya merekomendasikan PSU untuk TPS 03 Bandongan karena ada empat pemilih yang tidak masuk DPT dan DPTb serta tidak membawa form A5 untuk syarat pindah memilih. Aini menjelaskan keempat pemilih tersebut yaitu Nurul Widowati, Ira Mayang Sari, Agung Sunaryanto, Khairun Nisa, dan Muhari. Dikatakan mereka tidak memenuhi syarat sebagai pemilih DPK karena beralamat di luar wilayah dan tidak membawa form A5. Dijelaskan KPPS menganggap keempat pemilih tersebut sebagai pemilih DPK namun memperlakukannya sebagai pemilih DPTb. Pemilih DPK seharusnya mendapatkan lima Surat Suara karena memilih menggunakan KTP el setempat, adapun pemilih DPTb mendapatkan sebagian surat suara sesuai asal daerah. “Temuan Panwascam Bandongan Nurul Widowati ini diberikan 5 surat suara oleh KPPS. Adapun Ira Mayangsari, Agung Sunaryanto, Khairunnisa, dan Muhari diberikan 3 surat suara yaitu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD dan DPRD Prov Jateng,” kata Aini. Ketua Panwascam Bandongan Gunawan Aris Sukmanto menyebutkan pemilih khusus yang mencoblos, yakni Nurul Widowati dari Kabupaten Bandung Barat, Ira Mayangsari warga Pademangan Jakarta, Agung Sunaryanto warga Pademangan Jakarta, Khairunnisa warga Pedurungan Semarang, dan Muhari warga Bangilan Tuban. "Mereka dicatat oleh KPPS di Model C7 DPK-KPU dan model A DPK-KPU. Foto KTP elektronik juga membuktikannya," papar Aris. Aris menuturkan sesuai dengan ayat (2) huruf d Pasal 372 UU No. 7/2017 tentang Pemilu, syarat adanya PSU salah satunya adalah pemilih tidak memiliki KTP elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. "Kejadian di TPS 3 sudah memenuhi syarat PSU," kata Gunawan Aris.(cha)

Tags :
Kategori :

Terkait