Ada Indikasi Kampanye di Masa Tenang, Bawaslu Kota Magelang Diminta Awasi Gebyar Remember November
![Ada Indikasi Kampanye di Masa Tenang, Bawaslu Kota Magelang Diminta Awasi Gebyar Remember November](https://magelangekspres.disway.id/upload/e2a9939c6efb92e450c31fbeffd9a3f5.jpg)
Bawaslu diminta awasi ketat rencana kegiatan Gebyar Remember November karena terindikasi kampanye di masa tenang-IST-MAGELANG EKSPRES
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - Tim advokasi untuk pasangan calon walikota dan wakil walikota Magelang nomor urut 02, Damar Prasetyono dan dr Sri Harso (Damai), meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Magelang memfokuskan pengawasan terhadap kegiatan "Gebyar Remember November" yang diselenggarakan oleh TKL Ecopark, Minggu, 24 November 2024.
Usulan pengawasan intens itu dikeluarkan tim advokasi Damai, lantaran ada indikasi dukungan terhadap walikota Magelang petahana di masa tenang pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Untuk diketahui, masa tenang Pilkada dimulai 24-26 November 2024. Saat ini pun, calon walikota Magelang petahana dr Aziz, sudah selesai menjalani cuti kampanye. Artinya, dr Aziz kini sudah menjabat lagi menjadi Walikota Magelang.
BACA JUGA:Inginkan Perubahan Kota Magelang, Pensiunan Beri Dukungan Paslon Damai
Hal tersebut yang mendasari, Tim Advokasi Paslon Damai, untuk memberi masukan Bawaslu agar memitigasi dugaan pelanggaran kampanye di masa tenang.
"Kami mendapatkan informasi bahwa akan ada acara yang diselenggarakan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) TKL Ecopark pada hari Minggu, 24 November 2024. Acara tersebut akan mengundang Kepala Kelurahan se-Kota Magelang beserta Ketua RW, RT, dan masyarakat setempat," kata Ketua Tim Advokasi Paslon Damai, Aryo Garudo.
Aryo menambahkan bahwa sebagai bagian dari masyarakat Kota Magelang, pihaknya mendukung kegiatan yang berkontribusi pada kemajuan pariwisata di daerah tersebut. Termasuk acara Gebyar Remember November.
BACA JUGA:Kampanye Terbuka Paslon Damai Kota Magelang, Ribuan Massa Meriahkan Pesta Rakyat
Namun, ia mengingatkan bahwa kegiatan ini berpotensi dimanfaatkan oleh pasangan calon nomor 1, dr Muchammad Nur Aziz dan KH Mansyur, untuk melakukan kampanye terselubung.
"Potensi tersebut ada karena mulai 24 November, pasangan calon nomor urut 1 yang merupakan petahana akan kembali menjalankan tugasnya sebagai Walikota dan Wakil Walikota Magelang, setelah masa cuti kampanye berakhir. Dengan berakhirnya masa cuti kampanye, kepala daerah tersebut mungkin akan hadir dalam acara itu," jelasnya.
Aryo, yang akrab disapa Endote, menilai bahwa jabatan Direktur Utama TKL Ecopark merupakan posisi pejabat daerah di Kota Magelang, sehingga ia terikat oleh ketentuan hukum yang berlaku bagi pejabat daerah, khususnya dalam konteks penyelenggaraan Pilkada Kota Magelang 2024.
BACA JUGA:Damai Hadirkan Harapan Baru Untuk Kota Magelang, Saat Kampanye Terbuka
Ia menjelaskan bahwa posisi pejabat daerah dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah diatur dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang No 10 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa "pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, serta Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres