50 Persen DBHCHT yang Diterima Temanggung, Dialirkan untuk JKN

Jumat 06-12-2019,03:07 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), menjadi salah satu program yang paling banyak menyedot dana dari DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) yang diterima Kabupaten Temanggung. Setidaknya 50 persen lebih dari dana tersebut dialirkan untuk program tersebut. “Sesuai dengan aturan penggunaan, pemantauan dan evaluasi, persentase penggunaan DBHCHT itu 50 persen lebih untuk program JKN,” kata Kasubag Ekonomi Daerah Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Temanggung, Hadi Cahyono. Ia mengatakan, peraturan tersebut yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 222/ PMK.07/ 2017 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Pengunaan DBHCHT. “Aturan ini menjadi pegangan kami dalam penggunaan DBHCHT, dan sudah banyak daerah lain yang datang ke sini,” katanya. Baca Juga Tingkatkan Produktivitas, Pemkab Temanggung Gencarkan Pola Tanam Padi Organik Menurut Hadi, dalam aturan tersebut dijelaskan, sesuai bab II pasal 2, penerimaan diprioritaskan untuk mendukung program JKN paling sedikit sebesar 50 persen. Oleh karena itu DBHCHT di Temanggung dianggarkan lebih dari 50 persen untuk program JKN. Sisanya baru ke berbagai program non kesehatan. “Kami hanya melaksanakan aturan, pengunaan DBHCHT memang sudah ada peraturan yang mendasari,” terangnya. Selain itu, DBHCHT ini digunakan untuk non kesehatan, sedangkan persentasenya sisa dari persentase JKN yang dibagi menjadi lima program yakni, peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Ia menjelaskan, pada tahun 2018, DBHCHT yang diterima Kabupaten Temanggung Rp30,73 miliar dan tahun 2019 Rp31,47 miliar. Alokasi untuk mendukung program JKN di tahun 2018 sebesar Rp19,1 miliar dan tahun 2019 sebesar Rp17,09 miliar. “Untuk program JKN ini memang dari tahu ke tahun mengalami kenaikan, namun di akhir tahun biasanya memang ada Silpa, dan Silpa ini akan diakumulasikan pada DBHCHT tahun berikutnya dengan bidang atau program yang sama,” Jelasnya. Dana terbesar di program itu, untuk membayar premi kesehatan masyarakat. Di tahun 2018 mencapai Rp10,77 miliar dan 2019 mencapai Rp15,3 miliar. Selebihnya untuk rehabilitasi gedung layanan kesehatan, pengadaan sarpras kesehatan dan peralatan kesehatan. Baca juga 329 Pelamar CPNS Kota Magelang Dinyatakan TMS Dikatakan pembiayaan DBHCHT pada 2019 di antaranya untuk peningkatan jalan usaha tani Rp3,04 miliar, pengadaan alat mesin pertanian (sintan) Rp0,98 miliar, pengadaan pupuk Rp2,926 miliar, pemuliaan bibit tembakau Rp0,13 miliar dan penyediaan dan pemurniaan bibit tembakau Rp0,19 miliar. “Untuk program pembinaan lingkungan sosial, dikemukakan diantaranya untuk membiayai pembelian bahan baku pelatihan Rp0,17 miliar, pelatihan Rp0,514 miliar, peralatan pelatihan Rp0,597 miliar dan sarpras pelatihan Rp0, 695 miliar,” urainya. Ia menambahkan, alokasi DBHCHT telah sesuai dengan aturan atau PMK, sebab telah dikoreksi oleh Pemerintah Provinsi Jateng dan Kementerian Keuangan. “Aturanya sudah ada dan kami sudah melaksanakannya  sesuai dengan aturan itu. Penentuan di danai DBHCHT dengan koordinasi Pemprov Jateng dan Kementerian Keuangan,” katanya. Baca juga Tidak Kantongi Izin, Tiga Tower Seluler Ditertibkan Satpol PP Wonosobo Terpisah, Ketua APTI Agus Parmudji mengatakan, selama ini pihaknya bersama petani telah mengajukan beberapa kegiatan dan program yang direncanakan menggunakan dana DBHCHT. “DBHCHT sudah jelas dana bagi hasil cukai, dan peruntukannya harus ada yang berhubungan langsung dengan petani tembakau. Ia menambahkan, pengunaan DBHCHT harus di bawah kontrol dan pengawasan yang lebih ketat sehingga DBHCHT ini bisa digunakan sebagaimana mestinya. “Jangan sampai petani ditidak mendapatkan alokasi  dari DBHCHT, maka dari itu perlu pengawasan,” katanya. (set)  

Tags :
Kategori :

Terkait