WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.COM – Pemkab Wonosobo bersama dengan DPRD sedang membahas raperda tentang Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Hal tersebut dilatarbelakangi tinggi kasus narkoba di Wonosobo. Bahkan 80 persen penghuni lapas Wonosobo merupakan warga binaan kasus narkotika. “Berdasarkan data dari Kepolisian Resor Wonosobo pada Tahun 2019 ditemukan sejumlah 21 kasus. Tahun 2020 sejumlah 24 kasus dan Tahun 2021 sejumlah 25 kasus dengan diikuti peningkatan jumlah tersangka. Melihat data yang ada, telah menunjukkan bahwa Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kabupaten Wonosobo menunjukkan grafik meningkat. Fakta lain yang mengejutkan adalah data dari Rutan Wonosobo, dimana sampai dengan Tahun 2021 terdapat 104 warga binaan dengan kasus narkotika. Jumlah tersebut sebesar 80% jumlah warga binaan di dalam Rutan Wonosobo. “Jika melihat data tersebut, berarti kasus narkoba di Wonosobo terus mengalami peningkatan,” ungkap anggota Fraksi FDAN, Ika Sulistya Putra Dasa Warsa, kemarin. Menurutnya, pemerintah dan wakil rakyat sedang membahas 5 raperda. Salah satunya raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. “Masyarakat bisa memberi masukan terhadap raperda tersebut, sebagai upaya untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelar narkotika di Wonosobo,” tandasnya. Sementara Itu, Wabup Wonosobo, Muhammad Albar mengemukakan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika telah mengancam keberlangsungan hidup masyarakat, dan sebagian besar penyalahguna narkotika saat ini adalah generasi produktif, yaitu generasi muda. “Pemuda adalah generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, rusaknya generasi muda akan melemahkan ketahanan nasional di masa mendatang. Oleh karena itu diperlukan upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika dan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika,” katanya. Dengan demikian diperlukan upaya untuk mengendalikan seluruh kegiatan yang berhubungan dengan narkotika dan prekursor narkotika. Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika merupakan upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Wonosobo sebagai salah satu modal pembangunan. (gus)
80% Warga Binaan Lapas Wonosobo Didominasi Kasus Narkoba
Rabu 13-04-2022,03:07 WIB
Editor : ME
Kategori :