MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG – Masyarakat di Kabupaten Temanggung telah diperbolehkan untuk menggelar atau menyelenggarakan pertunjukan seni dan budaya. Namun harus ada panitia khusus yang bertanggungjawab atas pertunjukan seni dan budaya yang akan digelar. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Staff Ahli Bidang Kemasyarakatan SDM Pendidikan dan Kebudayaan Setda Temanggung Tri Raharjo di Pendopo Jenar Kantor Bupati, Senin (24/8). Menurutnya, keputusan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Temanggung Nomor 453/430 Tahun 2020 tanggal 24 Agustus 2020 tentangPanduan Pengendalian dan Pencegahan Covid-19, Dalam Penyelenggaraan Kegiatan Pertunjukan Seni Budaya di KabupatenTemanggung. “Dalam SE ini sudah dijelaskan, panitia harus bertanggungjawab penuh terhadap kegiatan pertunjukan kesenian dan budaya yang akan digelar,” tegas Tri, kemarin. Bahkan katanya, panitia juga wajib menandatangani surat pernyataan diatas materai Rp6.000 yang berisi pernyataan kesanggupan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, serta sanggup menerapkan semua ketentuan yang diatur dalam surat edaran Bupati. “Ada sanksi tersendiri jika panitia dinilai sudah tidak mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan,” katanya. Tri menuturkan, ketua panitia adalah penanggungjawab atas semua upaya pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan kegiatan pertunjukan budaya. Diwajibkan mengajukan permohonan izin penyelenggaraan kegiatan terlebih dahulu kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai dengan tingkatannya. Baca Juga Ribuan Petani Tembakau Bakal Demo ke Jakarta “Setelah mendapat izin seni pertunjukan dari gugus tugas, dalam pelaksanaan izin keramaian tetap mengacu sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu mengurus izin di kepolisian,”jelasnya. Kegiatan pertunjukan seni budaya yang dimaksud dalam panduan ini adalah kegiatan pertunjukan seni tari, drama, teater, musik, dan lain-lain yang melibatkan panitia, pemain, dan penonton dari kalangan masyarakat umum. “Bupati sudah memperbolehkan, namun wajib dilaskanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak serta merta bebas melakukan dan menyelenggarakan kesenian dan budaya. Tim gugus tugas akan melakukan pengawasan dan pemantauan langsung,”tegasnya. Dalam penyelenggaraan pertunjukan seni dan budaya dilakukan dengan pembatasan jumlah penonton/pengunjung. Panitia wajib menyediakan tempat penyelenggaraan pertunjukan sekurang-kurangnya dua kali dari jumlah penonton/pengunjung. “Jaga jarak juga wajib diperhatikan dan dilaksanakan, oleh karena itu sebelum melaksanakan kegiatan kesenian dan budaya, pengajuan izin harus jelas dan detail,” katanya. Pertunjukan seni dan budaya dilakukan dengan pembatasan pertunjukan hanya boleh diisi oleh para seniman atau penampil/artis yang berdomisili di wilayah KabupatenTemanggung dan tidak diperbolehkan mendatangkan pemain/penampil/bintang tamu dari luar Kabupaten Temanggung. “Semua lokal Temanggung, tidak diperbolehkan mendatangkan artis atau apapun dari luar daerah,” tegasnya. Selama pandemi Covid-19 memberi banyak dampak negatif terhadap seluruh sektor kehidupan masyarakat. Namun di tengah pandemi tersebut masyarakat tetap membutuhkan pertunjukan seni dan budaya. Selain untuk menjaga warisan seni budaya leluhur juga untuk mencukupi kebutuhan hiburan masyarakat; “Semua ikut terdampak, tidak terkecuali pelaku seni dan budaya di Temanggung,” tandasnya.(set)
Akhirnya, Pemkab Temanggung Izinkan Pertunjukan Seni dan Budaya
Selasa 25-08-2020,02:36 WIB
Editor : ME
Kategori :