Amandemen UUD Ditentukan MPR 2019-2024  

Senin 26-08-2019,02:31 WIB
Editor : ME

JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tak akan kembali menjadi lembaga tertinggi negara. Dan dipastikan presiden akan tetap dipilih rakyat secara langsung meskipun Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 diamandemen. Dan yang menentukan amandemen adalah MPR periode 2019-2024. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan memastikan amandemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak akan menjadikan MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara. Dia menegaskan, pemilihan presiden akan tetap dilakukan langsung oleh rakyat. "Enggak dong, ya kan cuman anu aja, model GBHN aja. Pilpres langsung. Cuma satu aja namanya amandemen terbatas, amandemen terbatas khusus model GBHN," kata Ketua MPR Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8). Zulkifli menjelaskan, pengadaan GBHN ini hanya untuk mengatur negara secara filosofis. Termasuk di dalamnya soal visi dan misi presiden terpilih. "Tapi filosofis misalnya contohnya filosofis itu harus ada kesetaraan. Nah itu contohnya, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia itu bagaimana. Ekonomi Pasal 33 jadi filosofi sifatnya dan ini sudah kita rumusan nanti akan jadi buku diserahkan kepada MPR yang akan datang," ungkapnya. Dia menegaskan, MPR periode 2014-2019 hanya memberikan rekomendasi saja untuk melakukan amandemen terbatas. Terkait akan dilaksanakan atau tidak, itu hak sepenuhnya MPR periode 2019-2024. "Jadi apa tidak terserah MPR yang akan datang. Gitu pada akhirnya keputusan politik ketan MPR itu bukan pimpinan, MPR itu 3 per 4 anggota, kalau 3 per 4 setuju baru bisa jalan. Kalau tidak setuju ya engga bisa jalan ya jadi kita tunggu MPR yang akan datang," ucapnya. Sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan rencana mengembalikan pembangunan nasional dengan model GBHN bertentangan dengan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) langsung. Dia menjelaskan keberadaan GBHN akan berdampak pada Pemilu. Sebab calon presiden dalam aturan tersebut harus mengikuti arahan dari GBHN. Karena itu, calon presiden tidak bisa lagi berkampanye seusai visi-misinya. "Jadi apa yang dikampanyekan, karena itu rakyat itu tidak bisa memilih lagi apa yang dia mau, kalau pemilihan langsung maka bagaimana menyinkronkan GBHN dengan pemilihan langsung, ini agak bertentangan," kata JK di Kantornya.(gw/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait