Ancaman Denda 500 Juta Masih Berlaku, Warga Diimbau Tak Terbangkan Balon Udara

Jumat 23-04-2021,02:22 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.WONOSOBO- Tradisi menerbangkan balon udara berukuran besar di berbagai wilayah di Kabupaten Wonosobo masih menjadi perhatian serius PT AirNav Indonesia. Kekhawatiran terhadap potensi bahaya yang dapat ditimbulkan balon-balon raksasa pada lalu lintas penerbangan, menjadi salah satu pertimbangan PT AirNAv Indonesia untuk secara langsung berudiensi dengan jajaran Pemkab Wonosobo, belum lama ini. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo, Eko Suryantoro membenarkan Bupati telah menindaklanjuti audiensi dengan PT AirNav Indonesia tersebut, dan memerintahkan jajaran OPD terkait untuk menyampaikan kepada masyarakat luas, agar tidak lagi menerbangkan balon udara. “Hasil rapat koordinasi bersama camat dan sekcam se-Kabupaten Wonosobo, maka bupati menilai perlu adanya antisipasi secara lebih dini terhadap tradisi membuat dan menerbangkan balon udara. Sehingga, nantinya tidak ada lagi warga yang nekat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan,” jelas Eko. Dalam pasal 53 ayat 1 Undang-Undang Penerbangan, Eko menyebut adanya larangan bagi setiap orang dilarang menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan udara, penumpang dan barang, dana tau penduduk atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau merugikan harta benda milik orang lain. Baca  Juga Tangkal Terorisme, Generasi Muda Perlu Tumbuhkan Empat Kecerdasan “Bagi siapa saja yang melanggar ketentuan seperti disebut dalam Pasal 53 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2009, maka sesuai pasal 411, akan diancam dengan pidana paling lama 2 Tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah,” bebernya. Terkait adanya larangan penerbangan balon udara, Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat juga mengakui ia akan berupaya maksimal mendukung keselamatan penerbangan sebagaimana telah disepakati dengan PT AirNav Indonesia. “Untuk memberikan pemahaman, upaya sosialisasi akan kami lakukan hingga ke tingkat RT dan RW di setiap wilayah, khususnya kepada kelompok-kelompok pemuda karena mereka yang biasanya membuat balon udara,” kata Afif. Dengan menguatkan sosialisasi hingga ke level RT RW dan berfokus pada kalangan pemuda, bupati berharap persoalan balon udara tidak akan sampai memunculkan urusan dengan jajaran aparat seperti TNI maupun Polri. “Jangan sampai nanti aparat harus turun untuk menangani persoalan balon udara, karena mereka juga memiliki tugas-tugas lain yang tidak kalah penting, karena itu jajaran perangkat desa/Kelurahan sampai ke tingkat RT dan RW harus kita kuatkan,” tandasnya. Selain itu, pihaknya juga mendorong pihak terkait  untuk melakukan sosialisasi kepada kalangan pelajar. Sebab, berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring yang dilakukan pada tahun 2020 silam, penerbangan balon udara masih terjadi, dan yang menerbangkan sebagian besar para pelajar. “Jadi selain di kalangan pemuda dan komunitas, sosialisasi juga harus menyasar kalangan remaja dan anak-anak pelajar. Kita targetkan langit Wonosobo clear dari balon udara saat Idul Fitri tahun 2021,” pintanya. Bupati berpesan agar pada Idul Fitri 2021 dijalankan secara khidmat, tidak lagi kegiatan nguber pelaku penerbangan balon udara, apalagi sampai berujung pada persoalan hukum. “Mari rayakan hari kemenangan dengan aman nyaman dan tidak membahayakan pihak lain, sehingga keberkahan senantiasa menyertai kita semua,” pungkasnya. (gus) 

Tags :
Kategori :

Terkait