MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO – Pengajuan sengketa Pilkada yang dilakukan oleh Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati-Wakil Bupati Purworejo Perseorangan, Slamet Riyanto dan Suyanto, terus berproses. Melalui tim kuasa hukumnya, Bapaslon melengkapi berkas pengajuan sengketa ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purworejo, Selasa (3/3) siang. Kuasa Hukum Bapaslon Perseorangan Slamet Riyanto dan Suyanto, Yunus SH, menyebut bahwa pengajuan sengketa dilakukan menyusul data dukungan pendaftarannya sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purworejo. Menurutnya, permohonan sengketa telah disampaikan ke Bawaslu pada Jumat (28/2) lalu. Namun, saat itu berkas dinyatakan kurang lengkap, yakni berupa daftar barang bukti. “Hari ini kami menambah kelengkapan tersebut, berupa daftar barang bukti. Selain itu, yang lalu buktinya masih dua tiga, sekarang ada penambahan sampai lima barang bukti,” kata Yunus usai penyerahan tambahan barang bukti kepada staf penyelesaian sengketa Pilkada. Diungkapkan, pengajuan sengketa merupakan kesempatan hukum dimana Bapaslon mempunyai hak untuk disamakan secara hukum. Ketika Bapaslon merasa ada permasalahan dengan pihak penyelenggara atau KPU, maka Bawaslu sebagai pihak fasilitator atau penyelesai sengketa. Ketika nanti di Bawaslu pada tahapan penyelesaian dalam prosesnya terjadi perdamaian atau musyawarah mufakat, Bapaslon juga membuka diri. “Harapan dari Bapaslon, pada tahap musyawarah dapat terjadi kemufakatan, tidak harus sampai saling bantah membantah atau saling mengajukan bukti-bukti. Karena prinsipnya, tahapan awal penyetoran data dukung ini merupakan tahap yang sangat awal sehingga kesempatan kepada Bapaslon diberikan pintu selebar-lebarnya,” ungkapnya. Lebih lanjut Yunus menjelaskan bahwa sebetulnya persoalan yang terjadi saat ini muncul karena adanya misskomunikasi antara Bapaslon dengan pihak KPU. Bapaslon menganggap atau menerima pemahaman di sosialisasi berdasarkan PKPU 2019. Namun, kemudian pada saat pengecekan KPU menggunakan ketentuan PKPU yang terbaru, yakni 2020. Baca Juga Ilmansyah, Warga Kota Magelang Sempat Ditolak Berlabuh “Disamping itu ada semacam miskomunikasi juga berkitan dengan penjadwalan,” jelasnya. Sementara itu, Ketua Bawaslu Purworejo, Nur Kholiq, menerangkan bahwa pengajuan sengketa tersebut akan ditindaklanjuti dengan rapat pleno oleh komisioner Bawaslu. Dalam pleno antara lain juga dilakukan pengecekan syarat formil pengajuan gugatan. Jika memenuhi, maka akan diregister untuk kemudian disidangkan. “Kalau teregister, kemudian akan diumumkan secara resmi jadwal sidang,” terangnya. (top)
Bapaslon Perseorangan Lengkapi Berkas Pengajuan Sengketa
Rabu 04-03-2020,03:14 WIB
Editor : ME
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 08-05-2026,10:30 WIB
Bupati Temanggung Ajak Sekolah Biasakan Bahasa Jawa untuk Bentuk Karakter Siswa
Jumat 08-05-2026,10:00 WIB
Bantuan Pangan Purworejo 2026 Mulai Disalurkan, 108 Ribu KPM Terima Beras dan Minyak Goreng
Jumat 08-05-2026,13:06 WIB
Begal Bokong Mahasiswi di Magelang Ditangkap Polisi
Kamis 07-05-2026,20:05 WIB
Dorong Inovasi Digital di Sektor Hulu Migas, Pertamina Perluas Kolaborasi Global
Jumat 08-05-2026,12:59 WIB
Nostalgia SBY di Magelang, Singgah ke-10 Kali Nikmati Legendarisnya Kupat Tahu Pojok
Terkini
Jumat 08-05-2026,15:59 WIB
Pertamina dan Badan Gizi Nasional Tandatangani Nota Kesepahaman Pemanfaatan Limbah Domestik
Jumat 08-05-2026,13:33 WIB
Juara Internasional di Thailand, Tim Tari SMAN 4 Semarang Diapresiasi Wagub Jateng
Jumat 08-05-2026,13:06 WIB
Begal Bokong Mahasiswi di Magelang Ditangkap Polisi
Jumat 08-05-2026,12:59 WIB
Nostalgia SBY di Magelang, Singgah ke-10 Kali Nikmati Legendarisnya Kupat Tahu Pojok
Jumat 08-05-2026,12:52 WIB