Begal Bokong Mahasiswi di Magelang Ditangkap Polisi

Begal Bokong Mahasiswi di Magelang Ditangkap Polisi

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Magelang bergerak cepat menangkap tersangka beserta barang bukti kasus dugaan pelecehan seksual fisik di Kecamatan Mertoyudan, Magelang, Kamis (7/5/2026).-HENI AGUSNINGTYAS-MAGELANG EKSPRES

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Magelang menangkap seorang pria berinisial ETL (28) atas dugaan pelecehan seksual fisik terhadap seorang mahasiswi di Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Mertoyudan.

Tersangka diringkus di Jalan Soka, Dusun Kedungdowo, kurang dari 24 jam setelah kejadian pada Kamis (7/5/2026) sore.

Tindakan asusila yang ramai disebut warga sebagai aksi "begal bokong" tersebut menimpa FN (20), mahasiswi asal Kecamatan Windusari.

BACA JUGA:Pemkab Magelang Wajibkan ASN Belanja di Warung Tetangga Lewat Belonjo Warung Tonggo

Peristiwa bermula saat korban baru saja pulang kuliah dan berjalan kaki melewati Gang Santan, Rabu (6/5/2026) siang.

Di tengah perjalanan, pelaku yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba menghampiri dan langsung meremas bagian tubuh korban sebelum melarikan diri.

Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol La Ode Arwan Syah membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

BACA JUGA:Perebutkan 7 Kursi Strategis, 42 Calon Pejabat Pemkab Magelang Bersiap Adu Visi

Keberhasilan penangkapan, kata dia, merupakan hasil kerja cepat tim gabungan dalam menelusuri ciri-ciri pelaku dari keterangan saksi di lokasi.

"Setelah menerima laporan korban, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti," ujarnya, Jumat (8/5/2026).

Polisi berhasil mengidentifikasi identitas ETL berbekal informasi kendaraan dan pakaian yang dikenakannya.

BACA JUGA:Jelang Pilkades 2026, Pemkab Magelang Awasi Ketat Dana Desa dan Kampanye Hitam

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa helm hitam merek INK, jaket hitam, serta sepeda motor Honda Stylo berwarna hijau metalik yang dipakai saat beraksi.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 6A Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres

Berita Terkait