MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG - Dari sebanyak enam pasar tradisional di Temanggung, baru satu pasar tradisional yang sudah meraih sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI), yakni Pasar Legi Parakan. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Temanggung akan mengajukan pasar lainnya yang belum ber-SNI. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Temanggung Ronny Nurhastuti menyebutkan, lima pasar tradisional yang belum ber-SNI yakni, Pasar Pingit Pringsurat, Pasar Kranggan, Pasar Kliwon Rejo Amertani, Pasar Ade Winangun Ngadirejo dan Pasar Candiroto. Dari kelima pasar dimaksud, rencanannya Pasar Candiroto yang akan segera diajukan untuk mendapatkan sertifikat SNI. Sehingga ke depan pasar yang berada di ujung utara Temanggung ini bisa semakin bagus. \"Ada lima pasar tradisional yang belum bersertifikat SNI, rencananya dalam waktu dekat ini baru satu Pasar Candiroto yang akan kami ajukan,\" katanya. Baca juga BNNK Temanggung Buru Tiga Bandar Narkoba Meski demikian Ronny mengaku untuk mendapatkan sertifikat SNI ini tidak gampang, selain itu butuh kerjasama di antara sesama pemangku kepentingan. \"Diperlukan kerjasama dengan instansi atau dinas lain untuk memenuhi persyaratan pasar berstandar SNI. Seperti dengan Dinas Kesehatan untuk pelayanan pemeriksaan keseatan di dalam pasar bagi pedagang dan pengunjung. Di pasar Candiroto meski puskesmasnya di depan pasar maka harus masuk,\" katanya. Persyaratan lainnya dikemukakan, di antaranya harus sudah tertib ukur, sehingga perlu ada pos ukur ulang timbangan. Penjelasannya di pasar itu semua timbangannya harus berstandar. Terdapat ruang untuk menyusui (laktasi), ada ruang terbuka guna pertemuan pedagang. Pengelolaan pasar juga harus berstandar mulai dari administrasi, keuangan dan struktur organisasinya. \"Pengelola kebersihan dan keamanan di pasar harus menjadi prioritas juga. Selain petugas keamanan juga perlu ada titik pantau keamanan. Perlu dipasang CCTV,\" katanya. Pasar Legi Parakan pertama kali meraih sertifikat SNI pada 2017, dan di tahun 2019 sudah mengajukan lagi pada LSPro di Kementerian Perdagangan dan izin itu telah disetujui dan telah turun. Sehingga Pasar Legi Parakan tetap bersertifikat SNI. Untuk mempertahankannya, kata Ronny, dilakukan evaluasi dan pembinaan lagi kepada petugas maupun pedagang. Sebelumnya sempat ada kekurangan yakni ketentuan lapak makanan tidak boleh terbuka, setelah dikomunikasikan pada pedagang mereka bersedia memenuhi persyaratan sehingga sudah terpenuhi persyaratan tersebut. \"Tidak ada lagi warung makanan yang terbuka, kini semua tertutup. Warga semakin nyaman ketika jajan,\" katanya. Baca Juga Berkedok Umrah Murah, Pensiunan PNS di Magelang Tipu Korban Rp36,5 Juta Dikatakan di Indonesia pada 2017, pasar yang telah ber-SNI yang selain di Jakarta hanya di Temanggung, namun kini sudah banyak, termasuk di Jateng. Yang terberat untuk mencapai SNI, dikemukakan adalah kesiapan pengelolaan dan pedagang. Di Pasar Legi Parakan, sebelum masuk ke pasar, pedagang diajak 6 kali studi banding di pasar yang bagus dan terakhir di pasar yang ber-SNI di Jakarta, \"Memang cukup berat, namun akan kami sosialisasikan kepada masyarakat dan pedagang, agar ke depan pasar bisa semakin bagus dan tertib,\" tandasnya.(set)
Baru Pasar Parakan yang Ber-SNI, Pemkab Temanggung Ajukan Pasar Candiroto Dapatkan Sertifikat SNI
Selasa 04-02-2020,03:08 WIB
Editor : ME
Kategori :