Basis Data Pertanahan Terintegrasi Dibangun, Bupati dan Kepala Kantor Pertanahan Purworejo Teken SKB

Sabtu 05-09-2020,02:44 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO- Bupati Purworejo Agus Bastian SE MM dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo Suwitri Iriyanto SH MH menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pembentukan Tim Pembangunan Basis Data Pertanahan Terintegrasi Berbasis Bidang Tanah Kabupaten Purworejo. Penandatanganan berlangsung.di Ruang Arahiwang Setda Kabupaten Purworejo, Jumat (4/9). Suwitri Iriyanto menyebut ada tiga pilar dalam rangka membangun database pertanahan, yakni Kantor Pertanahan, Pemerintah kabupaten, dan Pemerintah desa/kelurahan beserta masyarakatnya. Tiga pilar itulah yang selanjutnya dikenal dengan Trisula. Menurutnya, kegiatan ini dilaksanakan karena berkaitan dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Upaya ini dipakai untuk mengisi kekosoggan dan jika ada kegiatan PTSL nantinya dapat segera dilaksanakan. Paling tidak diharapkan 80 persen kegiatan sudah dilaksanakan, sedangkan sertifikisi perlaksanaannya menunggu anggaran APBN. Sebelumnya pihaknya juga telah melakukan MoU dengan beberapa OPD, seperti BPPKAD, DPUPR, Perkimtan, Dinpermasdes dan Disdukcapil. Diharapkan kegiatan ini dapat berjalan sesuai rencana dan hasilnya dapat dipakai oleh berbagai pihak. Suwitri memberikan contoh, PUPR nantinya dapat menggunakan database  pertanahan untuk pembuatan rencana detail tata ruang karena sudah berbasis bidang. Dinpermasdes bisa menggunakan sekiranya ada desa yang bermasalah. “Saya berharap kegiatan ini bisa berjalan sempurna dan bermanfaat bagi masyarakat dengan menghadirkan informasi yang berkaitan dengan pertanahan,” kata Suwitri. Bupati berharap dengan adanya kerjasama Trisula akan mampu mewujudkan database pertanahan berbasis bidang tanah yang valid, lengkap, terintegrasi, dan terjaga keberlangsungannya di seluruh wilayah Kabupaten Purworejo. Dengan kerja sama yang baik antara ketiga komponen ini, dirinya meyakini target mewujudkan Peta Lengkap Tahun 2025 dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1.004.641 bidang tanah, akan dapat tercapai. Baca Juga Rapid Test, 9 Kades Terkonfirmasi Reaktif Menurutnya, sejak dunia memasuki era komputerisasi, hampir semua lini kehidupan berubah dari sistem manual ke sistem digital termasuk pula dalam sistem administrasi pertanahan. Di sisi lain, hubungan manusia dengan tanah juga semakin berkembang menjadi suatu sistem yang kompleks, yang tidak hanya terbatas pada hubungan pemilikan dan penguasaan semata. Hal inilah yang kemudian melatarbelakangi adanya Sistem Administrasi Pertanahan, yang menjadikannya sebagai suatu sistem dinamis dan akan selalu berkembang mengikuti tuntutan zaman. Untuk itu, langkah-langkah percepatan terwujudnya data pertanahan berbasis bidang di setiap desa/kelurahan yang valid dan berkelanjutan sangat penting dan strategis. Utamanya untuk mengurangi sengketa pertanahan serta menjaga keberlangsungan pemeliharaan data pertanahan. “Pemerintah Kabupaten Purworejo sangat mendukung pembangunan basis data pertanahan, karena akan sangat berguna dalam memformulasikan kebijakan rencana tata ruang dan menyusun arah pembangunan daerah,” ungkapnya. (top)

Tags :
Kategori :

Terkait