Bawa 10 Butir Psikotropika, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Senin 18-01-2021,01:50 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,KOTA - Dua orang pemuda, masing-masing berinisial NM (21), warga Jeruksari, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, dan F (26), warga Pasirkratonkramat, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan ditangkap anggota Reskrim Polsek Pekalongan Barat, baru-baru ini. Penangkapan dilakukan karena mereka kedapatan membawa obat-obatan jenis psikotropika berupa 10 butir pil Alprazolam. Kapolsek Pekalongan Barat Kompol Willer Napitupulu mengatakan bahwa kedua tersangka ditangkap pada Rabu (6/1/2021) sekira pukul 21.30 di Jalan Kurinci, Kelurahan Podosugih, Kecamatan Pekalongan Barat. Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang didapat anggota Polsek Pekalongan Barat bahwa di sekitar lokasi diduga ada peredaran gelap narkoba. \"Kemudian anggota kami melakukan penyelidikan, dan memeriksa orang yang dicurigai,\" kata Kapolsek Kompol Napitupulu, saat konferensi pers di Mapolres Pekalongan Kota kemarin. Dari penggeledahan terharap NM, petugas menemukan psikotropika berupa pil Alprazolam sebanyak 10 butir yang disimpan NM di dalam bekas bungkus rokok dan ditaruh di saku celana belakang. Kepada eptugas, NM mengatakan bahwa pil tersebut milik rekannya, F. \"Kemudian kedua NM dan F berikut barang buktinya kita bawa ke mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,\" ungkapnya. Saat dimintai keterangan, F mengaku kalau pil tersebut sebelumnya ia pesan dari seseorang sebanyak 120 butir. Obat tersebut dikatakannya dipakai sendiri dan temannya. Kedua tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Pekalongan Kota guna proses lebih lanjut. Mereka akan disangkakan dengan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (way)

Tags :
Kategori :

Terkait