JAKARTA,MAGELANGEKSPRES.COM - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan membeberkan alasannya menerima tawaran menjadi ASN Polri pascadiberhentikan secara hormat akibat tak lulus TWK. Menurutnya, ia bersama sejumlah kolega yang turut menerima tawaran itu ingin berkontrubusi lebih maksimal dalam upaya pemberantasan korupsi. \"Kami melihat ingin berkontribusi lebih banyak dalam rangka untuk memberantas korupsi,\" kata Novel di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/12). Ia mengatakan, masalah korupsi di Indonesia semakin masif dengan nominal yang turut bertambah. Di sisi lain, lanjutnya, ia bersama sejumlah koleganya justru dihadapkan dengan situasi yang berseberangan dalam upaya pemberantasan korupsi semasa bertugas di KPK. \"Di mana upaya memberantas korupsi yang dilakukan oleh KPK semakin turun dan pimpinan KPK juga setidak-tidaknya dari pandangan kami, saya dan kawan-kawan, memandang bahwa kinerjanya juga semakin tidak menunjukkan sesuatu yang sungguh-sungguh atau yang serius dalam memberantas korupsi,\" ucap Novel. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan, ia menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memiliki kesungguhan untuk memberantas korupsi terutama dalam upaya pencegahan. Ia mengungkapkan, Listyo juga meminta ketersediaan Novel dan koleganya untuk ikut serta dalam upaya pemberantasan korupsi demi kepentingan bangsa dan negara. \"Tentu pilihan itu menjadi sulit buat kami untuk menolak. Jadi saya kira kemudian sebagian besar dari kami memilih untuk menerima, karena begitu masalah upaya memberantas korupsi kami pandang sebagai hal yang serius,\" kata dia. Diketahui, Polri telah menerbitkan peraturan tentang pengangkatan 57 mantan pegawai KPK melalui Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan tersebut mengatur tata cara hingga persyaratan pengangkatan mantan pegawai KPK untuk menjadi pegawai di Polri. Sejumlah syarat yang tercantum di Pasal 6 misalnya, menyebutkan bahwa para mantan pegawai bisa diangkat yaitu mereka yang tercantum dalam daftar usulan berdasarkan identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi yang dilakukan Asisten SDM Kapolri. Persyaratan lain adalah para pegawai harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi PNS; setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan. (riz/fin)
Begini Alasan Novel Baswedan Terima Pinangan Jadi ASN Polri
Selasa 07-12-2021,07:24 WIB
Editor : ME
Kategori :