TEMANGGUNG –Polres Temanggung membekuk lima tersangka kasus uang palsu (upal), dua di antaranya pasangan suami istri. Dari kasus ini diamankan kurang lebih sebanyak Rp52 juta upal. Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali menyebutkan, kelima tersangka yakni, SM (66) dan SN (55) warga Kecamatan Kaloran Temanggung, DH (62) dan AR (49) warga Pedurungan Semarang, serta SB (78) warga Magelang Utara. Mereka ini merupakan jaringan uang palsu yang sudah beroperasi kurang lebih dalam waktu tiga bulan. “Dari kelima tersangka ini SM dan SN merupakan pasangan suami istri,” terang Kapolres saat gelar perkara, Kamis (3/10). Ia mengungkapkan, terbongkarnya jaringan pembuat dan pengedar upal ini bermula dari keberhasilan petugas yang menangkap pasangan suami istri, SN dan SM, yang mengedarkan upal di pasar sayur Medono Pringsurat. Baca Juga Diduga Stres, Warga Banyuurip, Purworejo Tega Bacok Pendeta Pantekosta “Modus kedua tersangka ini yakni dengan membelanjakan upal untuk membeli sayuran dan buah-buahan. Upal yang diamankan dari kedua tersangka ini pecahan Rp50 ribuan,” ungkap Kapolres. Dari kedua tersangka ini, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Temanggung melakukan pengembangan dan hasilnya bisa membongkar dan menangkap tiga tersangka lainnya. “Tersangka DH, AR dan SB ditangkap setelah petugas mendapatkan keterangan dari dua tersangka sebelumnya,” jelasnya. Kelima tersangka ini merupakan jaringan pengedar dan pembuat upal. Produksi upal sendiri dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Pedurugan Semarang, sedangkan di Temanggung dilakukan finishing (penyelesaian) pembuatan upal. “Finishing pembuatan upal dilakukan di Temanggung, upal dibeli dalam kondisi setengah jadi, satu uang asli ditukar dengan tiga lembar upal. Misalnya satu lembar pecahan seratus ribu yang asli nantinya akan dapat upal sebanyak tiga lembar dengan pecahan yang sama,” katanya. Sementara itu Kasatreskrim Polres Temanggung AKP M Alfan Armin menyatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus upal ini, mengingat kelima tersangka ini merupakan jaringan pembuat dan pengedar upal. “Untuk sementara ini peredaran upal baru dilakukan di Temanggung, tapi kami tetap akan mendalami lagi kasus ini,” terangnya. Dari kasus ini diamankan ratusan lembar upal dengan berbagai pecahan. Untuk uang pecahan Rp100.000 sebanyak 265 lembar, pecahan Rp50.000 sebanyak 468 lembar dan pecahan Rp20.000 sebanyak 69 lembar. Baca Juga Ajukan 3 Poin Tuntutan ,Ratusan Mahasiswa UMP dan AMM Purworejo Datangi DPRD Purworejo “Ada yang berupa upal siap edar dan ada juga upal yang masih lembaran yang kami amankan, totalnya kurang lebih Rp51.280.000,” jelasnya. Selain upal juga diamankan barang bukti lainnya yakni berupa sepeda motor Yamaha Jupiter dengan nopol AA 2647 KB, sepeda motor Honda Beat dengan nopol H 4099 QZ, mesin cetak atau printer, mesin pres, sejumlah cat semprot, 5 rim kertas doorslang dan sejumlah barang bukti lainnya yang digunakan untuk memproduksi upal. “Barang bukti dan tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Temanggung guna proses hukum selanjutnya,” katanya. Karena terbukti membuat, menyimpan dan mengedarkan uang palsu, keilma tersangka ini dijerat dengan pasal 36 ayat 1 jo pasal 26 ayat 1 dan pasal 36 ayat 2 jo pasal 26 ayat 2 dan atau pasal 36 ayat 3 jo pasal 26 ayat 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu tersangka DH mengaku membuat upal berdasarkan pesanan dari tersangka SN. Upal yang dipesan yakni sebanyak Rp150 juta. Dan dirinya sudah memproduksi upal sebanyak kurang lebih Rp36 juta upal. “Kalau ada pesanan langsung saya buat, dengan alat-alat yang ada ini,” katanya. Ia mengaku tidak pernah belajar membuat upal dari manapun, namun langsung praktek dengan cara menduplikat uang asli dengan cara di scan kemudian dari scan itu langsung di cetak dengan mesin printer. “Tidak sendiri tapi dengan teman-teman saya ini,” akunya. Sedangkan tersangka SM mengaku sengaja membelanjakan upal di pasar-pasar tradisional dengan harapan aksinya ini tidak diketahui oleh para pedagang. Namun belum lama melakukan aksinya sudah tertangkap polisi. “Baru beberapa kali saja membelanjakan upal di pasar Medono Pringsurat, untuk beli sayuran dan buah-buahan,” tuturnya. (set)
Bekuk 5 Pengedar Upal, Polisi Temanggung Amankan Rp 52 Juta Upal
Jumat 04-10-2019,01:58 WIB
Editor : ME
Kategori :