BPJamsostek Bayarkan Klaim JKK Rp110 Juta Lebih, Untuk Karyawan Kontrak DPUPR yang Meninggal

Kamis 01-10-2020,02:51 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO- BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purworejo membayarkan klaim santunan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai total Rp110.560.000 atas meninggalnya Marlan, karyawan kontrak non-ASN Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purworejo. Santunan secara simbolis diserahkan kepada ahli waris oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purworejo, Rosalina Agustin SE, bersama Kepala DPUPR Kabupaten Purworejo, Suranto SSos MPA, di kantor DPUPR Kabupaten Purworejo, Rabu (30/9). Klaim JKK yang dibayarkan itu terdiri atas santunan berkala Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, santunan kematian Rp88.560.000. Selain itu, BPJS Ketenagaakerjaan juga memberikan beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi bagi anak ketiga dari Alm Marlan yang saat ini masih  kelas 5 SD. Istri Alm Marlan, Ponisih, mengaku bersyukur atas adanya santunan dari BPJS Ketenagakerjaan yang nilainya cukup besar tersebut. Awalnya, ia tidak mengetahui bahwa suaminya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan akan mendapat santunan. “Perasaan saya bersyukur, meskipun masih merasa sangat kehilangan suami. Saya sangat berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan,” katanya. Kepala DPUPR Purworejo, Suranto, juga menyatakan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan hak dari Alm Marlan. Kepada ahli waris, Suranto berpesan agar santunan yang diterima dapat diberdayakan sehingga dapat meringankan beban ekonomi keluarga. Menurutnya, DPUPR saat ini memiliki sekitar 160 karyawan non-ASN. Sebanyak 71 orang di antaranya telah tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Ke depan Insya-Allah secara bertahap akan kita ikutkan program ini semuanya, karena kita tahu bahwa pada kecelakaaan juga bisa terjadi saat bertugas. Meskipun kita tidak mengharapkan itu,” ungkapnya. Baca Juga Rumor Agus Bastian Terpapar Covid-19 Masih Berkembang, Sekda Beri Tanggapan Rosalina Agustin menyebut, tingkat kecelakaan kerja di Kabupaten Purworejo relatif cukup tingg. Namun, sebanyak 60 hingga 70 persen terjadi saat berangkat atau pulang kerja. “Jadi risiko kerja sebenarnya ada di mana saja,” sebutnya. Terkait tingkat kepesertaan, Rosalina menjelaskan bahwa  saat ini pihaknya terus menyosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan kepada tenaga kerja non-ASN agar seluruhnya dapat terlindungi jaminan sosial. Selain juga dari sektor swasta, industri maupun perdagangan. “Dan penyerahan klaim santunan hari ini adalah salah satu contoh atau bukti kemanfaatan program JKK yang mudah-mudahan bisa membuat peserta kami semakin yakin. Dan yang belum menjadi peserta kami berhrap bisa segera menjadi peserta,” jelasnya. (top)

Tags :
Kategori :

Terkait