Bukan Pelayan Kepentingan Politik

Senin 12-10-2020,03:25 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengingatkan agar dosen tidak memprovokasi mahasiswanya terkait UU Cipta Kerja. Anjuran tersebut dinilai sebagai upaya pemerintah menjadikan lembaga pendidikan sebagai pelayan kepentingan politik penguasa. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud menerbitkan surat imbauan agar dosen tidak memprovokasi mahasiswa berdemonstrasi menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor 1035/E/KM/2020 yang ditandatangani oleh Dirjen Dikti Nizam pada 9 Oktober lalu. Penerbitan surat imbauan tersebut dibenarkan Humas Ditjen Dikti, Nita Nurita. \"Ya benar,\" ujarnya, Minggu (11/10). Dikutip dari surat imbauan tersebut, pada poin ke-6 tertulis, \"Menginstruksikan para Dosen untuk senantiasa mendorong mahasiswa melakukan kegiatan intelektual dalam mengkritisi UU Cipta Kerja, maupun produk kebijakan lainnya dan tidak memprovokasi mahasiswa untuk mengikuti /mengadakan kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i.\" Selain itu, Dikti juga meminta agar para mahasiswa tak melakukan aksi demo untuk menyuarakan aspirasinya jika hal itu dapat membahayakan mahasiswa. \"Mengimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/ penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa,\" tulis surat itu. Larang Mahasiswa Demo UU Cipta Kerja, Aliansi Akademisi Desak Dirjen Dikti Cabut Imbauan Kami mendesak Dirjen Kemendikbud untuk tidak berupaya membungkam aspirasi civitas akademika dalam menyampaikan pendapat menolak berlakunya UU Cipta Kerja. Anggota Aliansi Akademisi, Abdil Mughis Mudhoffir mengecam imbauan tersebut. Dia menilai imbauan itu bentuk pembatasan terhadap kebebasan berpendapat dan kebebasan akademik yang dijamin konstitusi. \"Kami mendesak Dirjen Kemendikbud tidak berupaya membungkam aspirasi civitas akademika dalam menyampaikan pendapat menolak berlakunya UU Cipta Kerja dengan mencabut surat imbauan kepada perguruan tinggi mengenai larangan demonstrasi,\" tegasnya dalam keterangan tertulisnya. Dikatakannya, secara institusional perguruan tinggi memiliki otonomi dalam menjalankan fungsi tridarma perguruan tinggi. Karenanya, perguruan tinggi seharusnya bebas dari segala bentuk intervensi politik. \"Tanggung jawab perguruan tinggi dalam memproduksi dan mendiseminasikan pengetahuan hanya kepada kebenaran, bukan kepada penguasa,\" katanya. Dia menegaskan, tidak seharusnya perguruan tinggi menggadaikan integritasnya sebagai lembaga pengetahuan menjadi pelayan kepentingan politik penguasa. Terlebih, terbitnya UU Cipta Kerja serta paket UU bermasalah lainnya dinilai sebagai petunjuk gamblang bagaimana pemerintah dan DPR yang beraliansi dengan pengusaha telah mengacaukan tatanan hukum dan ketatanegaraan yang merusak demokrasi di Indonesia. \"Demonstrasi adalah tindakan konstitusional. Aksi demo juga bentuk respons atas buntunya saluran kritis lainnya yang telah disampaikan lewat kertas kebijakan (policy paper), karya ilmiah, maupun opini di media,\" ungkapnya. Perwakilan Aliansi lainnya, Wendra Yunaldi mengatakan surat imbauan dari Dikti adalah bentuk intervensi politik terhadap independensi dosen. Imbauan tersebut juga semacam cara merendahkan seolah mahasiswa tak memiliki independensi dalam bersikap. \"Kami mendesak Dirjen Pendidikan Tinggi, mencabut surat imbauannya. Kami juga mendesak rektor perguruan tinggi seluruh Indonesia menolak imbauan tersebut. Kami menolak segala bentuk intervensi politik yang sekadar melayani kepentingan penguasa,\" tegasnya. Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim menilai surat tersebut sebagai kontradiktif dengan imbauan Kemendikbud yang meminta kampus menyosialisasikan UU Cipta Kerja. Sebab Draf Final UU Ciptakerja hingga saat ini tidak bisa diakses baik oleh kalangan akademisi, aktivis masyarakat sipil, bahkan oleh publik pada umumnya. “Apalagi ditambah keterangan DPR jika draf tersebut belum final, lantas yang disahkan ketika Sidang Paripurna itu apa? Jadi apanya yang harus disosialisasikan oleh universitas?,” ungkapnya. Dikatakannya, Kemendikbud sudah membuat program ‘Merdeka Belajar’ dan ‘Kampus Merdeka’, bahkan jadi slogan dimana-mana. Adanya intervensi tersebut menjadikan kampus tidak lagi merdeka. ‘Kampus Merdeka’ tak ubahnya hanya sekadar jargon, di saat Kemendikbud mencabut kemerdekaan akademik universitas sebagai lembaga yang berfungsi mengembangkan nalar kritis. “Ini adalah bukti bahwa kebijakan Kemendikbud kontradiktif. Di satu sisi Kemendikbud membuat kebijakan ‘Kampus Merdeka’, namun di sisi lain memasung kemerdekaan kampus dalam menjalankan fungsi kritisnya sebagai wujud ‘Kampus Merdeka’,” tegasnya. Dikatakannya, seharusnya menyiapkan generasi-generasi muda yang berperan sebagai intelektual organik, intelektual yang senafas dengan rakyat, betul-betul merasakan apa yang dirasakan para buruh, masyarakat adat dan lainnya terhadap UU Cipta Kerja ini. Terlebih, mahasiswa belajar tidak hanya di ruang kuliah yang terbatas tembok. Mahasiswa juga belajar di lingkungan masyarakat itu sendiri. Mengikuti aksi demonstrasi adalah bagian dari laboratorium sosial mahasiswa sebagai agen perubahan. “Menjauhkan mahasiswa dari rakyat, sama saja menjauhkan ikan dari lautan luas,” katanya. Salim mengatakan seharusnya Kemendikbud mengapresiasi langklah yang dilakukan mahasiswa sebagai wujud aspirasi dan ekspresi terhadap langkah-langkah Pemerintah dan DPR yang abai terhadap aspirasi rakyat. “Semestinya Kemendikbud beri apresiasi kepada para mahasiswa yang sedang melakukan aktivitas kritisnya kepada DPR, karena demikianlah tugas seorang intelektual. Walaupun tidak dengan merusak fasilitas umum misalnya,” ungkapnya. Sementara Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) Arif Satria mengajak kampus menjaga kondusivitas civitas akademika agar aman dari COVID-19. “FRI mengimbau kepada para pimpinan perguruan tinggi dan civitas akademika untuk selalu menjaga kondusivitas kampus agar kegiatan akademik dan pembelajaran dapat berjalan dengan baik, khususnya di masa pandemi COVID-19 ini,” katanya. Rektor IPB University juga mengajak para akademisi dan mahasiswa untuk selalu peduli dengan persoalan bangsa dengan senantiasa mengedepankan gerakan intelektual berdasarkan akal sehat, pemahaman yang utuh dan kajian kritis-obyektif. FRI, berharap proses pengesahan UU Cipta Kerja yang menimbulkan gejolak dapat menjadi bahan pelajaran bahwa setiap pihak harus memperkuat modal sosial berupa rasa saling percaya seluruh komponen bangsa. Terkait aksi protes UU Cipta Kerja, Arif menyayangkan adanya sebagian aksi unjuk rasa yang anarkis sehingga mengganggu ketertiban masyarakat dan merusak fasilitas umum. “Pada prinsipnya FRI memandang bahwa aksi unjuk rasa untuk menyalurkan aspirasi adalah hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang tetapi tetap harus mematuhi ketentuan yang berlaku,” katanya. Dikatakannya, pihaknya memandang perbedaan pendapat dalam era demokrasi adalah hal yang biasa. Dia pun mengimbau semua pihak yang berbeda pendapat agar dapat menahan diri dan mengedepankan dialog secara jernih untuk mendapatkan solusi. Bagi pemerintah dan DPR, agar selalu membuka diri untuk menampung aspirasi dan masukan-masukan kritis dari berbagai pihak yang sama-sama bergerak atas dasar rasa cinta kepada bangsa Indonesia. “FRI akan memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR setelah mencermati dan menyisir UU Cipta Kerja versi final, khususnya hal-hal krusial yang menjadi perhatian masyarakat sehingga pemerintah dapat mengambil langkah-langkah solusi alternatif yang dimungkinkan secara hukum,” katanya.(gw/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait