MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi satu dari empat materi Raperda yang disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo, Selasa (18/2). Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Dion Agasi Setyabudi SKom MSi, yang dihadidiri unsur Forkopimda, anggota DPRD dan unsur Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo. Keempat raperda itu adalah Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 tahun 2004 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Bahari Makmur Mandiri Kabupaten Purworejo; dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok. Raperda Kawasan Tanpa Rokok tersebut diajukan dalam mendukung pemenuhan hak hidup sehat bagi warga masyarakat Purworejo. Menurutnya, pemerintah perlu menempuh berbagai langkah nyata antara lain melalui peningkatan derajat kesehatan dan peningkatan usia harapan hidup. Baca juga Siswi SMK di Purworejo Disetubuhi Tukang Rosok “Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang diharapkan nanti akan memayungi dan menjadi landasan bagi kita dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat, yang mampu memenuhi hak-hak warga masyarakatnya akan kesehatan,” ungkapnya. Menurut Bupati, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah diajukan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Pemerintah Daerah sebagai pemilik BUMD dapat memberikan bantuan finansial, salah satunya melalui penyertaan modal,” ungkapnya. Terkait dengan penyertaan modal itu, Bupati mengatakan bahwa pihaknya juga mengajukan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha. Raperda ini diajukan sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dimana bentuk BUMD hanya ada 2 (dua) yakni yang pertama adalah Perumda (Perusahaan Umum Daerah), dan yang kedua adalah Perseroda (Perusahaan Perseroan Daerah). Sementara terkait PT Bahari Makmur Mandiri, sampai saat ini sudah tidak beroperasi, dan tidak ada kegiatan usaha. Sehingga untuk menjaga tertib hukum maka Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 tahun 2004 tentang PT Bahari Makmur Mandiri ini harus dicabut. (luk)
Bupati Purworejo Ajukan Raperda Kawasan Tanpa Rokok
Rabu 19-02-2020,03:03 WIB
Editor : ME
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-04-2026,07:30 WIB
Fashion Show 'Nirmana Arjita' SMKN 3 Magelang Tampilkan 102 Karya Busana Kreatif Siswa
Rabu 29-04-2026,08:30 WIB
Kemarau 2026 Diprediksi Lebih Kering, BPBD Temanggung Waspadai Kekeringan dan Karhutla
Rabu 29-04-2026,11:37 WIB
Modus Curang UTBK 2026 Untidar Terbongkar, Peserta Pakai Earpiece Terkoneksi Joki
Rabu 29-04-2026,13:36 WIB
Tinjau SMA Negeri 1 Cilacap, Prabowo dan Ahmad Luthfi Pastikan Program MBG Lancar
Terkini
Rabu 29-04-2026,15:07 WIB
Progres 75 Persen, Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Magelang Terhambat Lahan
Rabu 29-04-2026,14:53 WIB
BPJPH Tetapkan Jawa Tengah Jadi Role Model Nasional Ekosistem Halal Terintegrasi
Rabu 29-04-2026,14:02 WIB
Demo Mahasiswa Unsiq Wonosobo, Tolak Cuti Paksa dan Penonaktifan Akun
Rabu 29-04-2026,13:36 WIB
Tinjau SMA Negeri 1 Cilacap, Prabowo dan Ahmad Luthfi Pastikan Program MBG Lancar
Rabu 29-04-2026,12:37 WIB