MAGELANGEKSPRES.COM,SLAWI - Bupati Tegal Umi Azizah gagal menjalani vaksinasi untuk mencegah Covid-19. Hal itu karena ada persyaratan yang tidak direkomendasikan untuk divaksin. \"Usia saya sudah 60 tahun lebih. Jadi tidak boleh divaksin sinovac,\" kata Umi Azizah, saat pencanangan vaksinasi di RSUD dr Soeselo Slawi, Kabupaten Tegal, Senin (25/1). Dia menjelaskan, persyaratan vaksinasi yakni usia 18 tahun sampai 59 tahun. Jika lebih dari 59 tahun, maka harus divaksin dengan kadar yang berbeda. \"Saya nanti tetap divaksin. Tapi tahap berikutnya. Nanti ada vaksin tersendiri,\" ujarnya. Dia mengungkapkan, vaksinasi kali ini diawali oleh Ketua DPRD Kabupaten Tegal. Sedangkan wakil bupati Tegal, tidak hadir dalam acara tersebut. Menurut Umi Azizah, wakil bupati sedang dinas luar kota. \"Mungkin nanti menyusul,\" ucapnya. Umi mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Tegal untuk tidak takut dan ragu divaksin. Saat ini bukan waktunya memperdebatkan keamanan dan kehalalan vaksin, karena vaksin ini sudah melalui proses yang panjang dan ketat baik uji klinis maupun dari majelis ulama. Selain itu menurut WHO, vaksin akan efektif diberikan jika nilai efikasi sudah melebihi 50 persen, sedangkan di Indonesia sendiri nilainya sudah mencapai 65 persen. \"Imunisasi itu seperti saat balita, bisa saja akan menimbulkan efek ringan, demam, gatal dan nyeri pada bekas suntikan. Itu terjadi akibat proses di dalam tubuh yang sedang membentuk sistem kekebalan,\" ujarnya. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal Hendadi Setiaji, menjelaskan, jumlah vaksin yang diterima Pemkab Tegal sebanyak 10.280 vial. Vaksin itu sekaligus untuk tahap kedua. Selain anggota forkopimda, vaksin ini juga diprioritaskan untuk tenaga kesehatan (nakes) di sejumlah rumah sakit dan puskesmas. \"Vaksinasi ini dilakukan dua kali. Ini tahap pertama. Untuk tahap kedua dilakukan setelah 14 hari ke depan. Target kami, tanggal 28 Januari harus sudah selesai,\" ujarnya. Dia menjelaskan, untuk kelompok rentan memang tidak direkomendasikan divaksin. Yaitu usia di bawah 18 tahun dan di atas 59 tahun. Selain itu, seseorang yang menderita penyakit kronis dan komorbid. \"Nanti teman-teman wartawan juga diprioritaskan untuk divaksin. Karena mobilitas wartawan cukup tinggi, sering bertemu banyak orang,\" imbuhnya. (yer/gun)
Bupati Tegal Gagal Divaksin
Selasa 26-01-2021,06:15 WIB
Editor : ME
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-04-2026,14:02 WIB
Demo Mahasiswa Unsiq Wonosobo, Tolak Cuti Paksa dan Penonaktifan Akun
Rabu 29-04-2026,13:36 WIB
Tinjau SMA Negeri 1 Cilacap, Prabowo dan Ahmad Luthfi Pastikan Program MBG Lancar
Rabu 29-04-2026,15:07 WIB
Progres 75 Persen, Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Magelang Terhambat Lahan
Rabu 29-04-2026,14:53 WIB
BPJPH Tetapkan Jawa Tengah Jadi Role Model Nasional Ekosistem Halal Terintegrasi
Kamis 30-04-2026,05:00 WIB
5 Amalan di 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijah yang Pahalanya Bisa Menandangi Jihad
Terkini
Kamis 30-04-2026,11:03 WIB
Efek Makan Bergizi Gratis, Harga Sayur di Magelang Meroket, Bunga Kol Malah Anjlok
Kamis 30-04-2026,10:00 WIB
Cegah Tragedi Berulang, Kebun Raya Gunung Tidar Magelang Lakukan Perambasan Pohon
Kamis 30-04-2026,09:52 WIB
Patahkan Mitos Modal, Walikota Magelang Ungkap Kunci UMKM Bisa Bertahan dan Berkembang
Kamis 30-04-2026,09:34 WIB
Matangkan Persiapan MTQ Nasional 2026, Jateng Minta Dukungan Transportasi Pusat
Kamis 30-04-2026,09:24 WIB