Bupati Temanggung Sosialisasikan Wajib Masker dengan Pendekatan Budaya

Senin 07-09-2020,02:35 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG – Pemerintah Kabupaten Temanggung gencar melakukan sosialisasi wajib menggunakan masker, sebelum penerapan sanksi dalam aturan tersebut diterapkan. Sosialisasi kali ini dilakukan dengan cara pendekatan budaya di sejumlah pasar tradisional, Minggu (6/9). “Masyarakat Temanggung sangat kental dengan budaya, maka kami menempuh langkah dengan menggunakan pendekatan budaya, agar masyarakat bisa menaati dan selalu menggunakan masker saat keluar rumah,” kata Bupati Temanggung M AL Khadziq, disela melakukan sosialisasi di Pasar Kliwon Amertani Temanggung, kemarin. Sebagaimana diketahui Bupati Temanggung telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). “Saya sangat berharap, tidak ada masyarakat yang harus membayar denda dan hukuman sosial karena hanya tidak memakai masker saat keluar rumah,” harap Bupati. Oleh karena itu katanya, pihaknya bersama tim Gugus Tugas Percepatan Penganan (GTPP) Covid-19 Temanggung terus melakukan sosialisasi peraturan tersebut, sehingga ketika peraturan ini mulai diterapkan masyarakat sudah siap dan bisa menjalankan serta melaksanakan aturan tersebut. Dalam sosialisasi tersebut Bupati Temanggung M Al Khadziq bersama sejumlah pejabat mengenakan baju karakter wayang Kresna, keluar masuk Pasar Kliwon dan Pasar Legi Parakan. Baca Juga Tak Pakai Masker, Langsung Disuruh Menyapu Jalan “Hari ini kami menggandeng para seniman dan budayawan di Temanggung untuk melakukan sosialisasi di sejumlah pasar tradisional dan pusat keramaian lainnya,” kata Bupati. Bupati menyampaikan dalam mendisiplinkan masyarakat memakai masker ini berbagai pendekatan dilakukan. Bukan hanya pendekatan penegakan hukum dengan menegakkan peraturan, tetapi juga pendekatan mengambil hati masyarakat. Yakni dengan pendekatan budaya mengingat masyarakat Kabupaten Temanggung itu kental sekali dengan tradisi dan seni budaya. Kewajiban untuk memakai masker ini sudah diatur dalam Perbup termasuk sanksinya, jika masyarakat tidak mengenakan masker dengan sanksi sosial maupun denda Rp20.000. “Harapan kami jangan sampai masyarakat melanggar peraturan tersebut dan terkena sanksi. Sebelum diberlakukan sanksi kami disiplinkan dulu masyarakat,” katanya. Selain gerakan turun ke pasar bersama para seniman dan budayawan ini, gerakan-gerakan lain terus dilakukan oleh tim lain yang setiap hari jalan dari kaki lima ke kaki lima demi menyosialisasikan wajib masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak. Ia menilai ketertiban masyarakat untuk memakai masker sejauh ini ketika petugas datang mereka tertib sekali, tetapi ketika petugas sudah pergi banyak juga yang maskernya dilepas lagi. “Saya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Temanggung marilah di era adaptasi kebiasaan baru ini untuk menghindari penyebaran COVID-19 dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 maka semua masyarakat wajib memakai masker,” katanya. Sementara itu Wildan (20) salah satu pedagang di pasar Kliwon Temanggung menuturkan, semenjak virus korona mulai masuk ke Temanggung, dirinya selalu memakai masker saat berjualan. “Ini kan demi kesehatan dan kebaikan saya sendiri dan orang lain, tanpa disuruh saya juga tetap akan memakai masker,” katanya. Menurutnya, sosialisasi dengan menggunakan cara pendekatan budaya ini sangat mengena, sebab selama kurang lebih empat bulan terakhir ini masyarakat tidak bisa menonton langsung kesenian. “Sangat menghibur, dengan cara seperti ini masyarakat menjadi tertarik dan bisa lebih paham,” ujarnya.(set)

Tags :
Kategori :

Terkait