MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO - Rumah Tanahan (Rutan) Kelas II B Purworejo bakal melaksanakan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai pencegahan penularan Virus Corona atau Covid-19. Kepala Rutan Kelas II B, Lukman Agung Wibowo mengungkapkan, kebijakan tersebut diambil sebagai ini guna menindak lanjuti kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham), Yasonna H Laoly yang mengeluarkan keputusan tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi. Jumlah narapidana yang dibebaskan mencapai sekitar 30 ribu orang seluruh Indonesia. Peraturan tersebut tertuang dalam Surat bernomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Penyebaran Virus Corona (COVID19) yang sekarang ini semakin sulit dikendalikan. “Pengeluaran narapidana nantinya dilaksanakan dengan berkoordinasi dan diserahkan kepada Bapas Magelang yang ditunjuk untuk melakukan pengawasan terhadap narapidana yang melaksanakan asimilasi di rumah,” katanya, kemarin. Ia menjelaskan total di Rutan Purworejo ada 41 narapidana yang secara persyaratan dan ketentuan dapat diasimilasikan di rumah masing-masing. Saat ini baru satu orang warga binaan pemasyarakatan yang sudah dirumahkan dan akan disusul narapidana lain yang sudah lengkap persyaratannya. “Pengeluaran narapidana dan anak melalui asimilasi di rumah dengan kriteria yaitu narapidana yang 2/3 (dua per tiga) masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Anak yang 1/2 (satu per dua) masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020,” jelasnya. Ia menambahkan selain itu syarat lain yaitu narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 28 Tahun 2006 dan PP 99 Tahun 2012, dan bukan warga negara asing. Asimilasi dilaksanakan di rumah sampai dengan dimulainya integrasi berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. “Sedangkan kiteria Pembebasan Narapidana dan Anak melalui integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat), yaitu narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana, sedangkan anak yaitu yang telah menjalani 1/2 masa pidana. Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 28 Tahun 2006 dan PP 99 tahun 2012, dan bukan warga negara asing,” katanya. Sementara itu dalam pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan narapidana ini tidak ada biaya yang dibebankan sama sekali kepada narapidana.(luk)
Cegah Covid-19, 41 Narapidana di Rutan Purworejo Dirumahkan
Sabtu 04-04-2020,03:17 WIB
Editor : ME
Kategori :