WONOSOBO - Jajaran Satreskrim Polres Wonosobo berhasil meringkus pelaku pencurian sebuah handphone di rumah salah satu warga Hudosari, Kelurahan Selomerto. Pelaku diketahui berinisial ATP (20) warga Kelurahan Pagerkukuh, Kecamatan Wonosobo. Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Heriyanto menjelaskan, akibat ulahnya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 2 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Wonosobo untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” katanya. Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 20.30 WIB. Bermula pada saat korban dan suami beserta anaknya yang berumur 3 tahun sedang pergi ke apotik untuk membeli obat. Seusai membeli, mereka kembali kerumahnya. “Saat tiba dirumah, korban beserta suami melihat pelaku sedang berdiri di depan rumahnya. Kemudian korban bertanya kepada pelaku karena dikira seorang penjual rokok,” bebernya. Pada saat itu, katanya, korban mulai curiga lantaran rumah korban ketika ditinggal dalam keadaan tertutup, namun ketika kembali pintu rumah sudah terbuka. Kemudian korban langsung masuk kedalam rumah dan langsung menuju ke kamar, karena ada anak korban yang berusia 7 tahun sedang berada di rumah sendirian. “Ketika dicek ke dalam, kamar korban sudah dalam keadaan berantakan dan anak korban sedang tidur dengan tertutup selimut. Selain itu, sebuah Handphone Merk Samsung Type Galaxy J5 Prime warna Gold beserta charger yang semula sedang dicas didalam kamar sudah tidak ada,” jelasnya. Karena semakin curiga, korban keluar dan langsung menanyakan kepada pelaku apakah telah mencuri HP miliknya. Namun pelaku tak mengakuinya. Korban selanjutnya memanggil tetangga dan tiba-tiba suami korban melihat charger hp milik korban ada di saku jaket pelaku. “Melihat hal tersebut, pelaku di tanya kembali, akhirnya pelaku mengaku jika telah mengambil HP korban dengan cara membuka pintu rumah korban yang tidak terkunci. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kemudian melaporkannya ke Mapolres Wonosobo,” bebernya. Sementara itu, pelaku berinisial ATP itu juga mengaku nekat mencuri karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pemuda pengangguran tersebut juga mengaku tak hanya satu kali saja mencuri, namun sudah beberapa kali melancarkan aksi yang sama di tempat yang berbeda. (gus)
Curi HP, Pemuda Pengangguran Terancam 7 Tahun Bui
Sabtu 10-08-2019,02:24 WIB
Editor : ME
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 30-07-2026,08:41 WIB
K3S Magelang Tengah Luncurkan Hari Belajar Guru untuk Tingkatkan Kompetensi
Kamis 30-07-2026,08:00 WIB
100 SD di Temanggung Jadi Pilot Project Sekolah Kalih Ngaji, Target 435 Sekolah
Kamis 30-07-2026,08:30 WIB
Pasporia Hadir di Kebumen, Warga Bisa Urus Paspor Elektronik di Akhir Pekan
Kamis 30-07-2026,11:17 WIB
Bursa Kerja Kota Magelang Dibanjiri Pencari Kerja, DPRD Tagih Berapa Warga Lokal yang Terserap
Kamis 30-07-2026,07:30 WIB
Yan Budi Nugroho Raih BesTeam Award 2026 Berkat Warung Sembako Gratis untuk Anak Yatim
Terkini
Kamis 30-07-2026,15:35 WIB
Kisah Siswi SMP Mutual Sabet Juara MTQ Kota Magelang, Buah Disiplin Latihan Tilawah Sejak SD
Kamis 30-07-2026,15:30 WIB
1.200 Mahasiswa KKN Universitas Tidar Magelang Resmi Terlindungi Jaminan BPJS Ketenagakerjaan
Kamis 30-07-2026,11:17 WIB
Bursa Kerja Kota Magelang Dibanjiri Pencari Kerja, DPRD Tagih Berapa Warga Lokal yang Terserap
Kamis 30-07-2026,11:03 WIB
Kemenaker dan Pemkot Magelang Siapkan 2.700 Lowongan Kerja, Pelatihan Vokasi Diperkuat
Kamis 30-07-2026,10:57 WIB