WONOSOBO - Jajaran Satreskrim Polres Wonosobo berhasil meringkus pelaku pencurian sebuah handphone di rumah salah satu warga Hudosari, Kelurahan Selomerto. Pelaku diketahui berinisial ATP (20) warga Kelurahan Pagerkukuh, Kecamatan Wonosobo. Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Heriyanto menjelaskan, akibat ulahnya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 2 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Wonosobo untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” katanya. Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 20.30 WIB. Bermula pada saat korban dan suami beserta anaknya yang berumur 3 tahun sedang pergi ke apotik untuk membeli obat. Seusai membeli, mereka kembali kerumahnya. “Saat tiba dirumah, korban beserta suami melihat pelaku sedang berdiri di depan rumahnya. Kemudian korban bertanya kepada pelaku karena dikira seorang penjual rokok,” bebernya. Pada saat itu, katanya, korban mulai curiga lantaran rumah korban ketika ditinggal dalam keadaan tertutup, namun ketika kembali pintu rumah sudah terbuka. Kemudian korban langsung masuk kedalam rumah dan langsung menuju ke kamar, karena ada anak korban yang berusia 7 tahun sedang berada di rumah sendirian. “Ketika dicek ke dalam, kamar korban sudah dalam keadaan berantakan dan anak korban sedang tidur dengan tertutup selimut. Selain itu, sebuah Handphone Merk Samsung Type Galaxy J5 Prime warna Gold beserta charger yang semula sedang dicas didalam kamar sudah tidak ada,” jelasnya. Karena semakin curiga, korban keluar dan langsung menanyakan kepada pelaku apakah telah mencuri HP miliknya. Namun pelaku tak mengakuinya. Korban selanjutnya memanggil tetangga dan tiba-tiba suami korban melihat charger hp milik korban ada di saku jaket pelaku. “Melihat hal tersebut, pelaku di tanya kembali, akhirnya pelaku mengaku jika telah mengambil HP korban dengan cara membuka pintu rumah korban yang tidak terkunci. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kemudian melaporkannya ke Mapolres Wonosobo,” bebernya. Sementara itu, pelaku berinisial ATP itu juga mengaku nekat mencuri karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pemuda pengangguran tersebut juga mengaku tak hanya satu kali saja mencuri, namun sudah beberapa kali melancarkan aksi yang sama di tempat yang berbeda. (gus)
Curi HP, Pemuda Pengangguran Terancam 7 Tahun Bui
Sabtu 10-08-2019,02:24 WIB
Editor : ME
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,07:30 WIB
Perbaikan Jalur Alternatif Mudik Temanggung Dikebut, 18 Km Jalan Ditambal Jelang Lebaran
Rabu 11-03-2026,16:50 WIB
Pencarian Korban Lahar Merapi Dihentikan, Istri Hamil Empat Bulan Ikhlaskan Kepergian Suami
Kamis 12-03-2026,06:35 WIB
Pemkab Purworejo Siapkan Rp63 Miliar untuk 18 Paket Peningkatan Jalan dan Proyek Jembatan Tahun 2026
Kamis 12-03-2026,13:00 WIB
Harga Bahan Pokok Jelang Lebaran Terkendali, Ahmad Luthfi dan Mendag Pastikan Stok Aman
Kamis 12-03-2026,08:00 WIB
Jalan Penghubung Ngadisepi–Kemiriombo Temanggung Kembali Dibuka, Warga Tak Perlu Memutar 15 Km
Terkini
Kamis 12-03-2026,16:12 WIB
Kado Manis Jelang Lebaran, Ratusan Ojol Terima Paket Sembako Artos Mall Magelang
Kamis 12-03-2026,16:00 WIB
Tangkal Serbuan Hoaks, PWI dan LDII Magelang Sepakat Gelar Pelatihan Jurnalistik Terpadu
Kamis 12-03-2026,15:54 WIB
Gilas Ribuan Botol Miras, Polresta Magelang Ajak Warga Berantas Penyakit Masyarakat
Kamis 12-03-2026,15:50 WIB
Kawal Operasi Ketupat Candi 2026, Ratusan Personel Gabungan Amankan Arus Mudik Magelang
Kamis 12-03-2026,15:44 WIB