Delapan Kios Depan Terminal Dibongkar Paksa, Penertiban Bakal Terus Digencarkan

Rabu 04-11-2020,01:45 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO - Sebanyak 8 unit bangunan liar di depan atau sebelah barat gerbang Terminal Purworejo dibongkar paksa, Selasa (3/11). Selain melanggar sejumlah aturan, selama ini keberadaan bangunan berupa kios-kios itu menjadi terminal bayangan dan dinilai memicu sepinya penumpang bus di dalam terminal. Pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat melibatkan sekitar 100 personel petugas gabungan Satpol PP Damkar, Polri, TNI, PSDA, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Muspika Banyuurip, dan Pemerintah Desa Candisari. Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Budi Wibowo SSos MSi, menyebut sejumlah bangunan liar tersebut tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan melanggar sejumlah aturan, seperti sempadan jalan dan irigasi. Keberadaannya juga sudah cukup lama dipersoalkan oleh pengguna terminal dan masyarakat setempat. Menurutnya, Satpol PP bersama instansi terkait telah intens melakukan langkah persuasif terhadap pemilik kios. Namun, karena mereka tidak melakukan pembongkaran mandiri sehingga penertiban secara tegas terpaksa dilakukan. “Penertiban berlangsung kondusif, tidak ada perlawanan meskipun awal-awalnya para pemilik kios bersikukuh tidak mau untuk dibongkar,” sebutnya. Selain terminal bayangan, petugas juga membongkar paksa sebuah bangunan cor blok yang di atas sungai di gang Afrikan Kelurahan Pangen Jurutengah. Keberadaan. melanggar sempadan irigasi. Lebih lanjut ditegaskan bahwa penertiban terhadap bangunan liar serta melanggar aturan akan terus dilakukan. Budi Wibowo menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang ada, khususnya terkait IMB dan sempadan jalan. “Sebelum mendirikan bangunan harus  memperhatikan aturan-aturan sehingga terhindar dari kerugian  akibat  dilakukan penertiban,” tegasnya. (top)

Tags :
Kategori :

Terkait