Diduga Setubuhi Gadis di Pos Ronda, Dua Tersangka Diamankan

Rabu 24-02-2021,02:53 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO - Dua orang laki-laki berinisial PC (39) warga Kecamatan Purworejo dan DM (22) warga Kecamatan Loano diamankan di tahanan Polres Purworejo. Keduanya diduga kuat sebagai pelaku persetubuhan terhadap seorang gadis berusia tahun 14 warga sebuah desa di Kaligesing Kabupaten Purworejo. Tindak persetubuhan tersebut terjadi di salah satu Pos ronda di Kecamatan Kaligesing pada 2 Desember 2020 lalu. Kejadiannya berawal dari kedua tersangka mengajak korban untuk bersama-sama meneggak minuman keras di Pos Ronda. Sekitar pukul 23.30 WIB, korban sudah merasa mabuk dan saat mabuk tersebutlah korban secara bergantian di setubui oleh kedua tersangka. Kapolres Purworejo, AKBP Razal Marito SIK MH MSi, melalui Kapolsek Kaligesing, AKP Suliyanto, menyebut terungkapnya kasus persetubuhan anak di bawah umur ini karena korban sering terlihat murung dan selalu mengeluh alat kelaminnya sakit. “Pada orang tuanya, korban akhirnya mengaku bahwa dia telah disetubuhi oleh kedua tersangka,” sebutnya didampingi Kasubbag Humas Polres Purworejo, Iptu Madrim Suryantoro, Selasa (23/2). Karena tak terima, akhirnya orang tua korban melaporkan kasus ini ke polisi. Berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan korban, polisi akhirnya mengamankan dua terduga pelaku. Dari kasus ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain satu stel pakaian tidur perempuan warna biru tosca motif kartun mickey mouse, dan satu potong kerudung warna hitam. “Modusnya, pelaku membujuk korban untuk minum minuman keras. Setelah korban tidak sadarkan diri tersangka melakukan persetubuhan,” terangnya. Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2)  UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.  (top)

Tags :
Kategori :

Terkait