MAGELANGEKSPRES.WONOSOBO- Forkompimcam Garung melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan penerbangan balon udara secara liar dan petasan. Pelarangan ini sesuai dengan surat edaran dari Pemda Wonosobo Nomor : 130/131/Pemer tanggal 13 April 2021 tentang Zero Balon Udara yang Membahayakan Penerbangan. “Sesuai arahan dari bupati, dalam surat edaran itu, kami jajaran forkompimca gelar sosialisasi ke desa dan kelurahan di Kecamatan Garung. Harapnya nanti sosialisasi itu akan diteruskan hingga tingkat RT,” ungkap Camat Garung Subiyantoro, kemarin usai gelar sosialisasi di Desa Tegalsari Garung, Senin (19/4). Menurutnya, melepaskan balon udara sudah menjadi tradisi masyarakat Wonosobo termasuk di Kecamatan Garung saat merayakan hari raya Idul Fitri. Namun, tradisi tersebut dianggap membahayakan penerbangan di langit Pulau Jawa, karena ketinggian balon bisa mencapai 40 ribu kaki. Sementara ketinggian pesawat di kisaran 27 ribu kaki. “Jadi sejak beberapa tahun ini, Airnav selaku pengatur lalu lintas udara mengimbau agar tidak melepaskan balon udara secara liar dan mengganti dengan penerbangan balon yang ditambatkan,” ucapnya. Berkaitan dengan hal itu, pihaknya berharap sosialisasi bisa diterima oleh warga Kecamatan Garung dengan tidak menerbangkan balon udara, serta saling mengingatkan kepada warga agar tidak berurusan dengan pihak hukum. “Kita ingin semua disikapi dengan bijak, jangan sampai di hari raya nanti, justru tidak menikmati lantaran tersandung masalah hukum dengan penerbangan balon udara,” katanya. Sementara itu, Danramil 04/Garung Kapten Inf Sutarto saat sosialisasi kepada Perangkat Desa Tegalsari. Hal ini sangat penting dilakukan agar larangan penerbangan balon liar benar – benar dipatuhi oleh masyarakat karena tahun lalu masih ditemukan balon udara yang diterbangkan secara liar dan itu sangat membahayakan penerbangan pesawat. Dalam kesempatan tersebut Danramil 04/Garung menegaskan sanksi bagi masyarakat yang menerbangkan balon udara berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 411 Setiap orang dengan sengaja menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang membahayakan keselamatan pesawat udara penumpang dan barang dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). Dengan adanya sosialisasi secara terus menerus dan kegiatan penyadaran masyarakat agar tidak menerbangkan balon secara liar diharapkan pada saat lebaran tahun ini tidak ada masyarakat yang menerbangkan balon lagi. “Kami menyadari bahwa masyarakat Wonosobo mempunyai tradisi saat lebaran menerbangkan balon dan petasan. Karena situasi saat ini sudah ada larangan maka penerbangan balon masih diizinkan asalkan ditambatkan serta lapor kepada pemerintah setempat seperti RT/RW dan Kepala Desa untuk diadakan pemantauan sehingga tradisi tetap jalan dan dunia penerbangan terselamatkan,” terangnya. (gus)
Diimbau Tak Terbangkan Balon Udara
Selasa 20-04-2021,02:02 WIB
Editor : ME
Kategori :