Disnaker Kota Magelang Buka Posko Aduan THR 2022

Rabu 20-04-2022,03:24 WIB
Editor : ME

KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM – Pemkot Magelang mulai membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko tersebut berada di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat Jalan A Yani, Magelang Utara. Kepala Disnaker Kota Magelang, Wawan Setiadi mengatakan, Posko THR dibuka mulai Senin (18/4). Ia menjelaskan, alasan lebih awal pembukaan Posko Aduan THR, karena tidak sedikit, perusahaan yang sudah mencairkan THR 14 hari sebelum hari raya. Menurutnya, Posko Pengaduan THR merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) No.M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. ”Ada beberapa perbedaan signifikan terkait pembayaran THR tahun ini. Antara lain, sekarang masa kerja minimal adalah 1 bulan sudah harus mendapatkan THR, sesuai dengan penghitungannya,” kata Wawan, Selasa (19/4). Ia menambahkan bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perusahaan diwajibkan membayar THR sebelum H-7. Bila tidak, karyawan bisa mengadukan hal tersebut ke Posko THR Kota Magelang. ”Kami akan menampung aduan yang masuk. Tapi soal penyelesaiannya nanti ditangani provinsi sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya. Selain membuka Posko Pengaduan, pihaknya juga melakukan pemantauan ke perusahaan. Setidaknya, ada sekitar 300 perusahaan di Kota Magelang yang wajib membayarkan THR kepada para karyawannya. ”Jika ada pekerja yang tidak mendapatkan hak THR -nya, kami harap segera melapor agar bisa segera ditangani,” imbuh mantan Kepala BPKAD Kota Magelang itu. (wid)

Tags :
Kategori :

Terkait