PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.COM – Terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Program Peningkatan Pendapatan Rumah Tangga Miskin (Propendakin) Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran (TA) 2018, yakni Dwi Mulat Marhaeningrum (DMM), divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh hakim di Pengadilan Tipikor Semarang. Atas putusan itu, DMM berencana akan mengajukan banding karena dalam kasus Propendakin tersebut, DMM tidak merasa melakukan pemalsuan Peraturan Bupati (Perbub) yang menyebabkan kerugian ekonomi negara. Informasi itu disampaikan oleh Penasihat Hukum DMM, Agus Triatmoko SH MH, saat dikonfirmasi pada Rabu (2/2). \"Dari hasil vonis kemarin, ya itu memang dituntut untuk 1,5 tahun penjara dan denda 50 juta,\" katanya. Menurut Agus, keputusan hakim sudah bijaksana. Namun, terdakwa juga memiliki hak untuk mengajukan banding. “Bu Mulat akan melakukan upaya hukum banding. Semoga di tingkat banding atau kasasi ada hal keadilan yang memang itu berpihak ke Bu Mulat karena bu Mulat merasa tidak tahu sama sekali soal dipalsukannya Perbub, kalau tahu ya pasti tidak mungkin disebarkan Perbub itu,\" jelasnya. Dalam proses peradilan DMM, kata Agus, banyak menghadirkan saksi. Mulai dari instansi pemerintah hingga saksi ahli. \"Ya intinya, kalau dari perjalanan perkaranya Bu Mulat dari awal hingga akhir memang sangat banyak saksi yang dihadirkan. Jadi dari instansi Pemda, BP2KAD, termasuk juga ahli, ada ahli ekonomi, ada ahli pidana,\" sebutnya. Agus mengungkapkan bahwa dalam sidang kasus Propendakin ini sempat terjadi perbedaan pendapat antara hakim satu dengan yang lain. Namun, 2 banding 1. “Satu hakim menganggap bahwa tidak ada tindak pidana korupsi karena itu kaitannya pemalsuan (Perbub) yang masuk tindak pidana umum. Lalu dari hakim ketua dan anggota 1 memang bulat, bahwa Bu Mulat terbukti menimbulkan kerugian secara ekonomi negara,\" ungkapnya. Lebih lanjut disampaikan Agus bahwa sebenarnya DMM sama sekali tidak mendapat atau memanfaatkan uang dari program Propendakin untuk kepentingan pribadi. Bahkan, DMM juga sebenarnya secara pribadi tidak pernah melakukan perubahan terhadap Perbub. \"Di sini cuma kerugian ekonomi negara. Jadi bu Mulat tidak menggunakan uang itu dan bu Mulat juga tidak melakukan perubahan Perbub karena sebenarnya yang melakukan perubahan adalah tersangka lain yang sudah meninggal, cuma kebetulan PPTK terhadap penanganan kemiskinan adalah Bu Mulat, sehingga menjadi tanggung jawab Bu Mulat, Bu Mulat juga tidak memeriksa Perbub terlebih dahulu, cuma itu sebenarnya kesalahannya,\" terangnya. (top)
Divonis 1,5 Tahun, Terdakwa Kasus Propendakin Kabupaten Purworejo Bakal Banding
Kamis 03-02-2022,11:30 WIB
Editor : ME
Kategori :