DPRD Kota Magelang Target Selesaikan 2 Raperda hingga Akhir Oktober

Senin 19-10-2020,01:37 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG – DPRD Kota Magelang menargetkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) selesai pembahasan hingga akhir Oktober 2020 mendatang. Kedua Raperda itu dikebut oleh Panitia Khusus (Pansus) V dan VI. Ketua Pansus V DPRD Kota Magelang, Joko Mei Budi mengatakan, pihaknya sudah merampungkan pembahasan Raperda Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman. \"Eksekutif yang mengajukan Raperda ini dengan mengacu pada UU No 14/2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Diajukan di bulan ini dan kami langsung membahasnya,” katanya. Wakil Ketua Komisi C itu menuturkan, proses pembahasan Raperda dengan 16 bab dan 41 pasal ini termasuk cepat. Tahap pembahasan pun sudah sampai pada finalisasi dan setelahnya draft akan dikirimkan ke Gubernur Jawa Tengah. \"Berikutnya akan diparipurnakan untuk menjadi Perda. Raperda ini termasuk baru, karena sebelumnya belum ada. Substansinya melindungi fasilitas umum, terutama di kawasan perumahan yang awalnya dibangun oleh pengembang, tapi pemeliharaan dilepaskan begitu saja,\" jelasnya. Menurutnya, Raperda ini penting untuk melindungi fasum tersebut. Sebab, selama ini pengembang perumahan tidak terlalu memperhatikan soal perawatan fasum, seperti jalan, taman, dan tempat ibadah. \"Biasanya diserahkan ke warga, tapi mesti kerepotan. Karena itu, dengan adanya Raperda ini ada penekanan kepada pengembang kalau fasum di perumahan harus diserahkan ke Pemda untuk menjadi aset, sehingga mendapat perawatan dengan baik,\" jelasnya. Ia menyebut bahwa tersemat dalam pasal Raperda itu soal sanksi bagi pelanggar. Pengembang yang melanggar bisa dikenai denda maksimal Rp50 juta atau kurungan 6 bulan penjara. Baca Juga Kabupaten Magelang Masih Zona Oranye, Pasien Positif Covid-19 Tambah 3 Lagi Sementara itu, Raperda berikutnya yang pembahasannya sudah selesai adalah Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah. Pembahasan Raperda ini dilakukan oleh Pansus VI dengan Ketua Stin Syahyutri yang juga Ketua Komisi B DPRD Kota Magelang. \"Raperda ini berdasarkan amanah PP 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Raperda ini merubah Perda No 2/2009 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Pembahasan sudah selesai, tinggal peripurna saja,\" ungkap Stin. Ia menyebutkan, Raperda ini hanya penyesuaian Perda No/2009 dengan PP No 12/2019. Pihaknya mengkaji satu per satu bab dan pasal yang ada di Raperda, sekaligus menyesuaikan dengan PP. Hanya saja, tidak semua yang ada di dalam PP dimasukkan ke dalam Raperda. \"Secara sistematik dan substansi harus benar-benar amanah dari PP. Kita dalami pas tidak PP tersebut diterapkan di daerah. Kalau PP tidak bisa dilaksanakan di daerah, maka kita tidak ambil pasal-pasal tersebut. Tidak semua yang ada di PP kita masukan ke Raperda,\" urainya. Ia menambahkan, dalam pembahasan Raperda dengan 15 bab dan 180 pasal ini, pihaknya mencari muatan lokal yang ada di PP. \"Kami cari muatan lokalnya, ternyata tidak ada. Karena itu, tidak ada perubahan sama sekali dari Perda sebelumnya, hanya penyesuaian dengan PP saja,\" tuturnya. (wid)

Tags :
Kategori :

Terkait