MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo mengupayakan percepatan pencairan anggaran hibah Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Irama FM Kabupaten Purworejo. Percepatan mendesak dilakukan utamanya untuk pembayaran gaji karyawan LPPL yang selama 4 bulan belum terbayarkan. Hal itu menjadi salah satu dari 7 poin rekomendasi DPRD Kabupaten Purworejo kepada Bupati Purworejo, Agus Bastian SE MM, untuk menyikapi masalah LPPL Irama FM akibat pemberhentian Direktur Utama, Margono SIP, oleh Dewan Pengawas (Dewas) belum lama ini. Surat Rekomendasi yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Dion Agasi Setiabudi SIKom Msi, telah dikirim kepada Bupati pada Kamis (9/4) dengan tembusan Sekda, Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo), serta Kabag Hukum Setda. Dion Agasi saat dikonfirmasi menyebut, rekomendasi yang dikirimkan menjadi tindak lanjut hasil Rapat Komisi 1 DPRD tanggal 13 Desember 2019, 31 Maret 2020, 1 dan 2 April 2020. “Ada tujuh poin rekomendasi yang kami kirimkan kepada Bupati Purworejo,” sebutnya. Dijelaskan, poin pertama rekomendasi menerangkan bahwa sebagaimana ketentuan pada Pasal 14 ayat (9) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Lembaga penyiaran publik di tingkat pusat diawasi oleh DPR RI dan lembaga penyiaran publik di tingkat daerah diawasi oleh DPRD. Untuk itu, apabila ada yang melanggar kaedah-kaedah hukum yang berlaku, maka DPRD bisa menegur untuk dilakukan telaah sesuai aturan vang beriaku sebagai dasar pengambilan kebijakan yang patut sesuai peraturan yang telah ditetapkan. Poin kedua, dengan adanya permasalahan di LPPL Radio Irama FM, harus segera diupayakan percepatan pencairan anggaran hibah LPPL, utamanya untuk pembayaran gaji karyawan LPPL yang selama 4 (empat) bulan belum terbayarkan.“Inti rekomendasi kita yang mendesak harus dilaksanakan adalah percepatan pencairan anggaran hibah. Jangan sampai operasional LPPL Irama FM ini terhenti akibat persoalan direksi dengan Dewas. Kasihan teman-teman (karyawan Irama FM,red), apalagi radio ini juga masih menjadi kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan informasi, khususnya saat pandemi Covid-19 ini,” jelasnya. Selanjutnya poin ketiga rekomendasi menyebutkan bahwa Keputusan Dewas LPPL Radio Publik Kabupaten Purworejo Irama FM sebagaimana Keputusan Nomor 482.2/42/III/2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pemberhentian Direktur Utama LPPL Radio Irama FM Masa Jabatan 2017-2022, tidak sesuai mekanisme/prosedur sebagaimana dalam Perbup Purworejo Nomor 60 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewas dan Dewan Direksi LPPL Radio Publik Kabupaten Purworejo. Pada poin keempat ditegaskan bahwa dalam surat Pemberhentian Dirut LPPL Irama FM oleh Dewas tidak ada alasan yang cukup jelas untuk dilakukan pemberhentian.“Poin kelima, dengan adanya permasalahan pada LPPL Radio Publik Irama FM, terkait keberadaan karyawan dimohon untuk tidak ada perubahan kepegawaian LPPL yang ada saat ini, sehingga tidak mengganggu kinerja LPPL,” ungkap Dion. Berikutnya pada poin keenam, DPRD meminta kepada Bupati Purworejo agar melakukan evaluasi terhadap Dewas LPPL Irama FM. Sementara rekomendasi yang terakhir yakni meminta kepada Bupati Purworejo melaporkan progres report tindak lanjut atas permasalahan LPPL Radio Publik Kabupaten Purworejo Irama FM melalui Dinkominfo selambat-lambatnya akhir masa persidangan kedua tahun 2020 (Bulan Agustus 2020). “Pasca pengiriman rekomendasi ini, DPRD akan tetap memantau perkembangannya,” tegas Dion Agasi. (top)
DPRD Minta Pencairan Hibah LPPL Irama FM Dipercepat
Sabtu 11-04-2020,03:39 WIB
Editor : ME
Kategori :