MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO - Belum terbitnya peraturan bupati (Perbup) tentang Disabilitas sebagai pejabaran keberadaan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas mendapat tanggapan dari Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapem Perda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purworejo. Pasalnya, usia dari Perda tersebut sudah 2 tahun dan seharusnya sudah disusul Perbup. Ketua Bapem Perda DPRD Purworejo Rr Nurul Komariyah, menyatakan seharusnya begitu Perda disepakati oleh kedua belah pihak, DPRD dan Pemkab, segera ditindaklanjuti dengan Perda. Apalagi dalam salah satu pasal disebutkan bahwa di dalam Perda itu secara teknis diamanatkan untuk diatur lebih lanjut melalui Perbup. \"Itu ada di Pasal 10,\" kata Nurul Komariyah, Selasa (2/2). Menurut Nurul, belum adanya Perbup menjadikan sebuah tanda tanya besar. Sebenarnya sejauh mana keseriusan dan komitmen Pemkab untuk memberikan jaminan pemenuhan, penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak kaum difabel. \"Seharusnya hak-hak difabel itu diberikan secara proporsional sesuai dengan potensi yang ada di tingkat daerah,\" ungkap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.. Dalam pandangannya, hingga saat ini penyandang disabilitas di Purworejo masih dipandang sebagai objek semata. Karena itu, acapkali kebijakan pemerintah itu belum berspektif hak asasi manusia. \"Tentunya di sini kami akan terus mendorong dan selalu menanyakan perihal keberadaan Perbup itu, sehingga Perda Nomor 8 tahun 2018 tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas bisa dijalankan secara efektif,\" tandasnya. Diberitakan sebelumnya, Ketua Ikatan Disabilitas Purworejo (IDP), Harnoto menyatakan bahwa IDP terus mengejar realisasi adaya Perbup yang telah sekian lama dijanjikan oleh Pemkab. Salah satunya, pada bulan Desember 2020 lalu sejumlah pengurus mendatangi kantor Dinas Sosial untuk menanyatakan progres Perbup. Dari informasi yang disampaikan Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosdukKBPPA), diketahui bahwa Perbup itu masih dalam proses. Perbup akan digulirkan atau ditandatangani resmi oleh bupati pasca pelantikan bupati terpilih. \"Kalau habis pelantikan nanti belum juga terbit, kita istilahnya tetap mau mengejar,\" kata Harnoto. (top)
DPRD Purworejo Dorong Percepatan Realisasi Perbup Tentang Disabilitas
Rabu 03-02-2021,02:21 WIB
Editor : ME
Kategori :