MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO - Komisi III DPRD Kabupaten Purworejo yang salah satunya membidangi soal retribusi memaklumi kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) yang membebaskan retribusi bagi pedagang pasar lantaran pandemi covid yang menyulitkan ekonomi masyarakat. Pasalnya, meski aktifitas ekonomi di Kabupaten Purworejo selama merebaknya Covid-19 tidak ada kendala berarti dan pedagang tetap bisa melakukan kegiatan perekonomiannya seperti biasa namun pedagang yang berada di pasar tetap terpukul adanya wabah tersebut. Hal ini dikarenakan tingkat penjualannya jauh dibandingkan hari biasanya. Itu disebabkan diwajibkan untuk tetap berada di rumah sehingga pembelian yang dilakukan lebih banyak kepada pemenuhan kebutuhan pokok. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purworejo sangat memahami kesulitan yang ada tersebut. Mereka pun sepakat dengan langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo untuk tidak mengutip retribusi kepada pedagang di pasar-pasar daerah yang ada. \"Kondisi saat ini memang menjadi sangat sulit. Pedagang banyak yang mengeluh jika tingkat penjualan amat menurun. Adanya kebijakan tidak menarik retribusi seakan menjawab keresahan para pedagang di pasar,\" tutur Ketua Komisi III DPRD Purworejo, Sekar Ati Argorini, kemarin. Satu langkah lain yang juga mendapat dukungan dari komisinya adalah tidak adanya pembatasan atau penutupan terhadap pasar daerah. Keputusan untuk tetap membuka pasar itu termasuk keputusan berani karena selama ini pasar menjadi satu titik kerumunan bagi masyarakat Baca Juga Candi Borobudur akan Dibuka dengan Kapasitas Terbatas \"Yang kami cermati adalah langkah yang ditempuh Pemkab untuk menyikapi tetap dibukanya pasar itu,\" tambahnya. Namun pihaknya percaya karena secara rutin pedagang diberikan edukasi atau sosialisasi untuk pencegahan Covid-19 itu. Pemberian masker juga dilakukan termasuk didalamnya dilakukan sampling rapid tes. \"Alhamdulillah, sampai sekarang tidak ada permasalahan seperti kemunculan pasien positif yang terpapar di pasar,\" imbuhnya. Hal lain yang juga dilakukan Komisi III untuk pasar-pasar daerah di Purworejo adalah mendorong dilakukannya penyemprotan disinfektan. Menurut Sekar, seluruh pasar daerah di Kabupaten Purworejo telah dilakukan penyemprotan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran. \"Saat penyemprotan memang tidak bisa semua anggota di Komisi III datang. Karena kita sesusaikan atau tugaskan anggota yang ada di pasar terdekat untuk turut berada di pasar saat ada penyemprotan itu,\" kata Sekar Ati. (luk)
DPRD Purworejo Memaklumi Pembebasan Retribusi Pedagang Pasar
Kamis 11-06-2020,03:08 WIB
Editor : ME
Kategori :