DPRD Wonosobo Sepakati Tiga Raperda

Senin 02-03-2020,02:57 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO- DPRD Wonosobo menggelar rapat paripurna pendapat akhir fraksi terhadap lima raperda. Dalam rapat yang dihelat di aula utama tersebut, seluruh fraksi sepakat dua raperda dianulir dan tiga lainnya disyahkan. Ketua Fraksi PDI Perjuangan, H Luqman Latif mengemukakan, mengacu  pada  hasil  pembahasan  pansus  dan serta  dengan  mempertimbangkan  dari  segala aspek, maka Fraksi PDI  Perjuangan dengan segala kerendahan hati, kebesaran jiwa, dan rasa tanggungjawab menerima dan menyetujui Raperda tentang Pembangunan Kepemudaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan dan  Raperda tentang Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin. “Raperda ini selanjutnya untuk dijadikan nota persetujuan bersam pemerintah daerah dengan DPRD,” katanya. Sedangkan dua raperda yaituRaperda tentang Pengelolaan Pendidikan Karakter, Raperda tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Fraksi PDIPerjuangan belum menerima untuk ditetapkan sebagai perda. Sementara itu, Ketua fraksi PKB, Habibilah mengemukakan, setelah mencermati hasil pembahasan yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Wonosobo bersama dengan Organsasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Wonosobo terkait dengan hasil penyelarasan Raperda Kabupaten Wonosobo, maka Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyepakati tiga raperda saja. “Dari lima raperda itu, kami hanya sepakati tiga raperda saja,” katanya. Baca Juga Hujan Deras, Jalur Wonosobo-Purworejo Retak 100 Meter Alasan terkait penganuliran dua raperda tersebut karena sudah ada Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, yang selesai disusun, Penyelenggaraan Pendidikan sebagai pengganti Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, serta mendorong agar pendidikan karakter secara khusus diatur dalam BAB tersendiri dalam tersebut. “Kalau Raperda tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dianggap tidak perlu dengan telah terbitnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” ujarnya. Menaggapi hal tersebut Sekda Wonosobo One Andang Wardoyo, mewakili bupati mengemukakan, pihaknya  sangat menghargai semua perbedaan pendapat yang terjadi dari awal hingga akhir dalam pembahasan bersama raperda-raperda di tingkatan panitia khusus. Karena perbedaan pendapat adalah hal yang biasa terjadi didalam berdemokrasi. Itulah dinamika yang menghidupkan pemerintahan yang demokratis yang semata-mata bermuara untuk kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat. “Semua saran, masukan dan kritikan yang konstruktif tentu akan kami terima dengan hati terbuka dan pemikiran positif demi penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik,” katanya Namun terlepas dari segala perbedaan yang terjadi, atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Wonosobo, pihaknya menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Wonosobo. Hal itu berkenaan dengan telah telah dibahasnya dan kemudian menyetujui 3 (tiga) Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, sebagai tindak lanjut dari pembahasan pada tahun 2019 yang lalu. “Mudah-mudahan kerja sama ini bisa lebih memberikan manfaat dan kepastian hukum bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Wonosobo,” katanya. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka terhadap 3 (tiga) peraturan daerah yang telah mendapatkan persetujuan bersama akan dimintakan Nomor Register kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. “Untuk selanjutnya kami undangkan dalam lembaran daerah,” tandasnya. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait