Dugaan Korupsi dan Penyelewengan Dana Desa Ketitang, Inspektorat Temanggung Mulai Periksa Warga

Selasa 05-11-2019,03:05 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG – Inspektorat Kabupaten Temanggung telah memanggil sejumlah warga Desa Ketitang Kecamatan Jumo, terkait dengan dugaan kasus korupsi penggunaan dana desa. “Kami sudah memangil beberapa warga untuk diminta keterangan, masih dalam pemeriksaan,” kata Pembantu IV Inspektorat Temanggung Hari Nugroho saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/11). Ia menyebutkan, warga desa dimaksud di antaranya, komite desa, mantan kepala desa dan sekretaris desa setempat. Mereka datang sesuai dengan undangan untuk memberikan keterangan terkait dengan dugaan kasus tersebut. “Masih dalam tahapan pemeriksaan, belum ke ranah yang lain,” terangnya. Pemeriksaan terhadap sejumlah warga tersebut yakni untuk proses pemeriksaan dalam rangka audit investigasi. “Hasil kerugian baik Negara maupun desa dari dugaan kasus ini juga belum diketahui,” katanya yang mengaku pemeriksaan yang dilakukan kepada sejumlah warga tersebut dilakukan atas permintaan dari Polres Temanggung. Terpisah, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Temanggung AKP M Alfan Armin mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan audit dari inspektorat Temanggung terkait dengan dugaan kasus korupsi dana desa yang dilaporkan oleh warga Desa Ketitang Kecamatan Jumo. Baca Juga Keluarga Korban Kecewa, Pembunuh Bos Tembakau Temanggung Divonis 20 Tahun, Karena, jika tanpa hasil pemeriksaan dan audit dari inspektorat Temanggung tersebut, pihaknya belum bisa meneruskan lanjutan kasus tersebut. “Tapi proses penyelidikan masih terus dilakukan, sembari menunggu hasil pemeriksaan dan audit dari inspektorat Temanggung,” tandasnya. Sebagaimana diwartakan korn ini sebelumnya, jajaran Komite Desa Ketitang Kecamatan Jumo mendatangi Polres Temanggung untuk mempertanyakan kembali kasus ini. Sebab sebelumnya kasus ini telah dilaporkan ke Polres Temanggung, namun belum ada kejelasan terkait dengan laporan tersebut. Oleh karena itu Komite Desa Ketitang kembali menyambangi Polres Temanggung untuk mengetahui perkembangan kasus ini. “Kedatangan kami untuk mempertanyakan perkembangan kasus ini,” kata Ketua Komite Desa Ketitang Wahyudi. Ia mengatakan, dugaan kasus korupsi penyelewengan dana desa ini terjadi pada tahun 2018 lalu, yang dilakukan oleh R selaku Suplier matrial sejumlah pembangunan fisik di Desa Ketitang. “Beberapa proyek pembangunan infrastruktur memang matrialnya dari R yang merupakan warga kami juga. Sedangkan dalam prosesnya kami lihat memang ada penyelewengan,” terangnya. Dijelaskan, bahwa proses penyelewengan anggaran itu terjadi saat pemerintahan desa periode yang lalu, di mana saat itu menjelang pemilihan Kepala Desa Ketitang. “Saat itu kepala desa di Plt dari petugas kecamatan. Sementara di tahun itu memang direncanakan dilakukan papingisasi jalan, R ini sebagai supliernya meminta uangnya ditransferkan dulu sebelum di kirimkan barangnya,” tuturnya. (set)

Tags :
Kategori :

Terkait