MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Pemberian pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur/SMI (Persero) kepada pemerintah daerah (pemda) untuk memulihkan ekonomi masing-masing daerah, mendapat sorotan ekonom. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ariyo Irhamna menilai, pinjaman yang diberikan perusahaan infrastruktur pelat merah itu harus jela polanya sehingga malah akan menimbulkan risiko baru. \"Jadi, pinjaman ke daerah harus jelas skemanya. Sebab bisa jadi moral hazard. PT SMI tidak bisa juga bergerak sendiri, harus bersama Kementerian/Lembaga (K/L) lain,\" ujarnya kepada Fajar Indonesia (FIN), kemarin (27/7). Selain itu, Ariyo menyarankan, SMI untuk tidak mengabaikan K/L lainnya. Artinya, koordinasi terhadap kementerian lain harus dilakukan sehingga pinjaman terhadap pemda bisa berjalan optimal. \"Iya, harus ada koordinasi dengan- program kementerian dan lembaga lain, misalnya Kementerian Koperasi dan UMKM, kementrian pertanian, dan lainnya,\" ucapnya. Sementara Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berharap, jumlah daerah yang mengajukan pinjaman kepada SMI bertambah. Saat ini, kata dia, baru ada 22 pemerintah kabupaten/kota yang mengajukan pinjaman. \"Di Indonesia, ada 500 lebih kabupaten/kota, berarti masih banyak (daerah) yang belum tersentuh. Saya berharap PT SMI lebih kerah lagi (mencari daerah yang ingin meminjam,\" katanya. Sampai saat ini, lanjut dia, ada 22 pemerintah daerah yang sudah melakukan perjanjian pinjaman dengan SMI. Pinjaman diajukan dengan jangka waktu pengembalian selama 10 tahun. Tiga daerah di antaranya di tingkat provinsi dan 19 di antaranya adalah pemerintah kabupaten/kota. Daerah yang mengajukan Pinjaman terbesar adalah Pemprov DKI, yakni senilai Rp12,5 triliun. Sebanyak Rp4,5 triliun digunakan untuk tahun 2020 dan Rp8 triliun untuk penganggaran di tahun 2021. Terpisah, Direktur Utama SMI Edwin Syahruzad berharap semua daerah untuk ikut berpartisipasi dalam program ini untik memulihkan ekonomi nasional. \"Jadi ada 3 daerah sebetulnya yang sudah mengajukan surat permohonan kepada kami, Jawa Barat, DKI dan Banten,\" kata dia. Untuk meminjam dana, lanjut dia, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemda. Syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah, namun ada beberapa relaksasi yang diberikan. \"Syarat pertama, cukup mengajukan surat permohonan ke Kementerian Keuangan dan wajib mempertanggung jawabkannya ke DPRD saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD,\" pungkasnya. (din/fin)
Ekonom: SMI Beri Utang ke Pemda Bisa Moral Hazard
Rabu 29-07-2020,03:19 WIB
Editor : ME
Kategori :