MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Para petinggi Partai Demokrat versi Konferensi Luar Biasa (KLB) akhirnya mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/3). Pencabutan gugatan sebelumnya ditujukan ke tiga pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat. Anggota Tim Kuasa Hukum Penggugat Slamet Hasan dalam persidangan mengatakan, mandat dari enam prinsipal memohon pencabutan gugatan. Slamet menjelaskan, pencabutan gugatan telah disampaikan oleh para penggugat. Ia mengatakan tim kuasa hukum memang ingin menyampaikan permohonan pencabutan gugatan ke Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada sidang pertama, Selasa. Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan pencabutan gugatan dilakukan jika ke enam orang tersebut ingin fokus mengurus pengesahan hasil KLB di Kemenkumham. Menurutnya, para penggugat menilai surat keputusan (SK) pemecatan yang dikeluarkan DPP Partai Demokrat tidak lagi relevan. Karena status mereka telah dipulihkan kembali oleh KLB di Sibolangit, Sumatera Utara. Terkait permohonan pencabutan itu, Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Rosmina, menyambut baik keputusan para penggugat.“Kami senang sekali kalau ini sudah bisa diselesaikan di luar pengadilan. Ini suatu kemajuan tidak pakai pengadilan,” kata Rosmina. Walaupun demikian, Majelis Hakim tetap meminta kuasa hukum dari pihak penggugat dan tergugat tetap melengkapi beberapa dokumen demi memverifikasi identitas dan kedudukan para penggugat dan tergugat. Keputusan pencabutan gugatan mantan kader Partai Demokrat disambut baik Dewan Pimpinan Pusat. Pencabutan gugatan terkait dengan pemecatan mereka sebagai anggota partai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Koordinator Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat Mehbob menilai, keputusan tersebut tepat karena gugatan terkait dengan pemecatan merupakan masalah internal yang seharusnya diselesaikan melalui Mahkamah Partai. Namun, Mehbob belum mengetahui apakah para penggugat, yaitu Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib, akan melayangkan aduan ke Mahkamah Partai Demokrat terkait dengan pemecatan mereka sebagai anggota pada Februari lalu. \"Apakah dia akan menempuh jalur yang diatur oleh Undang-Undang Partai Politik, yaitu mereka akan mengadukan ke Mahkamah Partai? Itu kami tidak tahu,\" kata Mehbob, Selasa (23/3). Sejauh ini,Mahmakah Partai Demokrat belum menerima gugatan dari enam politikus itu terkait dengan pemecatan mereka sebagai kader. Ia berpendapat bahwa pencabutan gugatan oleh tim kuasa hukum penggugat karena mereka kemungkinan sadar kedudukan hukumnya lemah.\"Analisis kami mungkin dia (penggugat, red.) tidak yakin dengan gugatannya, tentang legal standing-nya (kedudukan hukum, red.), apalagi kalau mengacu pada Undang-Undang Partai Politik Nomor 2 Tahun 2008 yang diperbarui dengan UU Nomor 2/2011,\" kata Mehbob. Pasal 32 UU Partai Politik mengatur sengketa atau perselisihan internal diadili terlebih dahulu oleh Mahkamah Partai. (khf/fin)
Gugatan Versi KLB Ditarik dari Pengadilan, DPP Demokrat Merespon Positif
Rabu 24-03-2021,06:13 WIB
Editor : ME
Kategori :