MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Pemerintah diminta menyiapkan instrumen pembelajaran tatap muka (PTM) sebelum diselenggarakan pada Januari 2021 nanti. Hal itu bertujuan, agar Dinas pendidikan beserta satuan pendidikan dan komite sekolah tidak gegabah dalam membuka sekolah sebelum kesiapan protokol kesehatan terpenuhi dan adanya jaminan SOP. Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo menilai, hadirnya instrumen pembelajaran tatap muka murni diperlukan pada saat aktivitas sekolah kembali dibuka. Untuk itu, ia meminta, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan instrumen tersebut. \"Kemendikbud maupun Kementerian Agama harus tetap terlibat dan menyiapkan instrumen pengawasan dan sanksi pelanggaran atau Satgas khusus untuk mengawal SKB Empat Menteri, \" kata Heru di Jakarta, Selasa (1/12). Sementara itu, kata Heru, peran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat melakukan intervensi kebijakan kepada Pemda untuk membantu penyediaan fasilitas kesehatan sekolah. \"Kemendagri bisa membuat regulasi kepada Pemda terkait penyediaan fasilitas kesehatan. Misalnya untuk biaya rapid test ataupun tes usap untuk menjamin kesiapan buka sekolah,\" ujarnya. Sedangkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dinilai perlu memfasilitasi Satgas COVID-19, untuk diturunkan ke satuan pendidikan guna memastikan kesiapan protokol kesehatan dan membantu pengawasan penerapan protokol kesehatan pada saat dibukanya sekolah. \"Intinya kami FSGI mendukung adanya kebijakan pemerintah pusat yang memberikan kewenangan pada Pemda untuk melakukan pembukaan sekolah,\" ucapnya. Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mengimbau, agar sekolah yang belum siap secara infrastruktur kesehatan untuk tidak memaksakan diri mengikuti sistem pembelajaran tatap muka pada Januari 2021 nanti. \"Kami mengimbau, jika sekolah belum siap (Protokol kesehatan) ya tidak usah dipaksakan untuk menggelar pemebelajaran tatap muka,\" kata Unifah. Kendati demikian, Unifah menyatakan tetap mendukung rencana pembelajaran tatap muka yang akan dimulai pada Januari 2021 nanti. Sebab, kata dia, rencana pemerintah ini telah sejalan dengan harapan para guru, orangtua dan juga siswa. \"Kami menekankan agar kebijakan tersebut dibarengi dengan peningkatan kehati-hatian dari pihak sekolah, orangtua, para peserta didik dan juga kepala daerah. Utamakan kesehatan segalanya,\" ujarnya. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Jumeri menambahkan, pada saat pembukaan tatap muka nanti Pemda dapat berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 daerah dalam melakukan pembukaan sekolah di kecamatan maupun kelurahan yang dirasa aman. \"Pastinya Pemda dalam menetapkan pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara seksama. Kami yakin betul, Pemda punya pertimbangan yang matang,\" kata Jumeri. Jumeri juga mengingatkan, ketika nanti Pemda sudah memerintahkan pembukaan sekolah, namun sekolah bersangkutan belum siap, maka pembelajaran dilakukan dengan daring. \"Sementara jika Pemda dan sekolah siap, namun orang tua tidak siap melepas anaknya melakukan pembelajaran tatap muka, maka sekolah diminta memfasilitasi pembelajaran anak tersebut,\" tegasnya. Selain itu, kata Jumeri, sebelum pembelajaran tatap muka dilakukan, berbagai peraturan harus dipenuhi oleh sekolah. Misalnya, kapastias maksimal kelas 50 persen, aktivitas di luar kelas tidak diperkenankan, dan wajib memakai masker di dalam kelas. \"Pembelajaran tatap muka yang boleh dilakukan mulai Januari 2021 tidak akan sama seperti sekolah pada sebelum pandemi Covid-19. berbagai macam peraturan telah disiapkan di dalam SKB Empat Menteri,\" pungkasnya. Sebelumnya, Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. Dalam pengumuman SKB yang disampaikan pada Jumat (20/11) tersebut, pemerintah pusat memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/ kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 pada bulan Januari 2021. (der/fin)
Instrumen PTM Diperlukan
Rabu 02-12-2020,05:59 WIB
Editor : ME
Kategori :