Jutaan Petani Tembakau Terancam

Sabtu 07-09-2019,01:42 WIB
Editor : ME

TEMANGGUNG – Ancaman serius saat ini sedang dihadapi petani tembakau seiring dengan rencana pemerintah yang akan menaikkan cukai tembakau dalam waktu dekat ini. Padahal jutaan masyarakat yang berprofesi sebagai petani tembakau masih sangat menggantungkan hidupnya dari hasil panen emas hijau ini. “Rencana pemerintah menaikkan cukai tembakau ini merupakan ancaman yang sangat serius bagi petani tembakau,” tegas Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Pramuji, kemarin. Menurutnya rencana pemerintah ini  sebagai penghancuran jutaan petani yang selama ini menggantungkan hidupnya dari tembakau. Selain itu juga akan berdampak pada industri kretek nasional. “Dampaknya sangat besar, terjadi efek domino mulai dari petani sampai industri rokok kretek akan terkena dampak dari kenaikan cukai tembakau,” katanya. Oleh karena itu, Agus meminta pemerintah berhati-hati menerapkan kebijakan tersebut, sebab dampaknya sangat luas sekali. Mulai dari petani tembakau pelaku pertembakauan hingga industri kretek nasional akan terkena langsung imbasnya. Ia mengatakan, masih segar dalam ingatan jutaan petani tembakau, pada awal November 2018 Presiden Joko Widodo memutuskan untuk tidak menaikkan cukai pada 2019 dan tidak menjalankan simplifikasi cukai. Termasuk pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK 010/2018 (PMK 156/2018) tentang Perubahan Atas PMK Nomor 146/PMK 010/2017 (PMK 146/2017) tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. “Saat ini industri nasional hasil tembakau tengah dalam masa recovery, menyusul diterbitkannya PMK 156/2018 yang lebih memberikan rasa keadilan bagi petani tembakau dan IHT. PMK 156/2018 adalah yang terbaik,” katanya. Kebijakan pemerintah yang akan menerapkan mekanisme penggabungan volume produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) juga disorot APTI. Bagi Agus, mekanisme tersebut justru sangat memberatkan industri rokok dan petani tembakau. “Jika kebijakan itu diterapkan, berimplikasi matinya industri kretek nasional dan jutaan petani tembakau juga akan ikut mati. Karena itu, pemerintah hendaknya dapat bersimpati atas permasalahan yang dihadapi kalangan industri dan petani tembakau,” ujar Agus. Agus menambahkan bahwa APTI menentang simplifikasi ini karena bisa menyebabkan industri rokok hancur, sehingga tak ada lagi serapan tembakau. “Ini kiamat bagi petani tembakau!,\" tegas Agus. Merujuk kajian APTI, kebijakan cukai memperlihatkan tren kenaikan setiap tahunnya, dengan rata-rata mencapai 10-11% dalam empat tahun terakhir. Akibat kenaikan tersebut, banyak pabrik rokok kecil gulung tikar. \"Pabrik rokok kecil tersebut banyak menghasilkan SKT. Tutupnya pabrik rokok itu pada gilirannya mengganggu serapan hasil petani tembakau,\" katanya. Pada titik itulah, Agus meminta agar apapun aturan yang ditetapkan pemerintah, hendaknya memperhatikan nasib jutaan petani tembakau yang menjadi anggota APTI. \"APTI menyarankan agar 5 kementerian yang terkait dengan IHT secepatnya melakukan sinkronisasi regulasi agar nasib petani tembakau menjadi lebih jelas,\" ujarnya. Sementara itu Ruwadi salah satu petani tembakau di Desa Petarangan Kecamatan Kledung menuturkan, selama ini petani di Temanggung masih sangat mengantungkan kehidupannya dari bertani tembakau. Sebab tembakau bagi masyarakat Temanggung bukan hanya soal budidaya saja namun juga merupakan budaya yang selama ini sudah mendarah daging. “Bagaimanapun kondisinya tembakau tetap akan kami budidayakan,” serunya. Oleh karena itu katanya, pemerintah harus bisa menjadi pelindung bagi petani, jangan sampai nasib petani tembakau seperti nasib petani lainnya yang hancur karena gempuran barang-barang impor dan kebijakan pemerintah yang tidak memihak kepada petani. “Kami sangat berharap, pemerintah bisa menjadi bapak yang baik baik anaknya, bisa melindungi rakyatnya yang semakin terhimpit oleh aturan dan kondisi,” harapnya. (set)  

Tags :
Kategori :

Terkait