Kades Meninggal Sebelum Berakhir Jabatan, Desa Legoksari Temanggung Gelar Pilkades Antar Waktu

Kamis 24-10-2019,02:46 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM.TEMANGGUNG– Desa Legoksari Kecamatan Tlogomulyo Temanggung akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) antar waktu, pasalnya kepala desa yang sebelumnya menjabat meninggal dunia sebelum masa jabatannya berakhir. “Kurang lebih baru satu tahun menjabat sebagai kepala desa, jadi tetap akan dilakukan pemilihan kepala desa lagi,” terang Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Temanggung, Agus Sarwono, kemarin. Dikatakan, pada pelaksanaanya nanti, Pilkades yang dilakukan di Desa Legoksari ini berbeda dengan desa-desa lainnya yang melaksanakan Pilkades regular. Pilkades antar waktu, pemilihan dilakukan oleh perwakilan masyarakat. “Jadi yang memilih tidak semua masyarakat yang ada di desa itu, tapi hanya perwakilan dari tokoh masyarakat desa setempat saja,” jelasnya. Dia mengatakan pilkades antar waktu cara pemilihan kades tidak satu warga satu suara, melainkan dengan sistem perwakilan. Semisal, perwakilan badan musyawarah desa, tokoh agama, masyarakat, petani maupun pemuda. “Kami mendorong penentuan dengan musyawarah mufakat, tidak perlu pemilu,” katanya. Ia menyampaikan Kades Subakir, meninggal beberapa pekan lalu, dengan masa jabatan yang tersisa sekitar 3 tahun. Sehingga kades terpilih nanti akan menghabiskan masa jabatan. Mereka yang maju di pilkades ini jumlahnya antara 2-3 calon. “Minimal tetap harus ada dua calon, dan maksimal juga lima calon,” terangnya Baca Juga 10 Hektar Hutan Lereng Sumbing di Magelang Terbakar Pemerintah kabupaten katanya memfasilitasi untuk perumusan tokoh dan perwakilan untuk memilih kepala desa. Sejauh ini tidak ada ketentuan berapa jumlah minimal dan maksimal, hanya saja jumlah pemilihnya harus ganjil. Sedangkan dana pilkades dianggarkan dalam APBDes. Dia mengatakan pemilihan kepala desa antar waktu itu digelar Desember mendatang, sementara pilkades regular pada Januari 2020 dan digelar di 216 desa. Sampai saat ini masih pada masa pendaftaran, dan di sejumlah desa ada yang pendaftarnya baru satu. \"Bagi yang pendaftarnya satu, akan diperpanjang masa pendaftar karena minimal ada dua, sedang yang pendaftar lebih dari 5, akan dilakukan ujian seleksi hingga jumlahnya menjadi lima,\" katanya, Ia menambahkan, jika desa yang melaksanakan Pilkades regular akan mendapatkan bantuan anggaran dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Namun untuk pelaksanaan pilkades di Desa Legoksari ini pemerintah tidak memberikan sokongan anggaran. “Anggaran bisa diambilkan dari desa, pemerintah tidak ada anggaran untuk pelaksanaan Pilkades di Desa Legoksari,” tandasnya. (set)  

Tags :
Kategori :

Terkait