Kades Pecekelan Bantah Lakukan Pungli

Jumat 08-05-2020,02:45 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO- Kepala Desa Pecekelan membantah semua tudingan dugaan pungutan liar terhadap warganya dalam transaski penjualan tanah di desa setempat. Dugaan tersebut mencuat setelah salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. “Berita itu sama sekali tidak benar, tidak ada pungutan liar sebesar Rp300 ribu seperti yang di tuduhkan. Itu berita hoaks, karena seluruh pungutan yang ada di desa menggunakan dasar perdes, kami atas nama pemerintah desa bisa melakukan penututan balik,” ucap Kades Pecekelan Sapuran Agus Prasetyo dalam konfrerensi pers kemarin di balai desa setempat. Menurutnya, kabar dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Pemerintah Desa Pecekelan, Kecamatan Sapuran beredar di masyarakat. Namun, dia menandaskan informasi yang tersebar selama ini hoaks. \"Yang sebenarnya adalah pemilik atau supir truk yang telah bersedia memberikan kontribusi ke desa namun sesuai dengan kesanggupan mereka masing-masing. Ya berkisar antara Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu perbulan dan tidak seperti berita yang beredar yaitu Rp 300 ribu,” katanya. Karena logikanya apabila dihitung dari intensitas keberangkatan truck dan upah supir itu sendiri, nilai pungutan Rp300 ribu setiap bulan sangat memberatkan dan tidak masuk akal. Baca Juga Positif Capai 46 Kasus, Klaster Gowa Mendominasi Kasus Covid-19 di Wonosobo Dijelaskan,  penghasilan rata-rata sopir tiap satu kali keberangkatan hanya Rp 70 ribu, jika harus menyetorkan pungutan sebesar Rp 300 perbulan maka sopir tersebut harus menyisihkan uang Rp 20 ribu dari besar penghasilannya tiap kali bekerja. Sehingga hal ini menjadi sangat tidak masuk akal. Selain itu, ia juga membantah terkait adanya pungli sebesar 5 persen dari harga tanah untuk setiap pengurusan surat jual beli tanah. Menurutnya, retribusi 5 persen itu hanya dikenakan kepada orang luar desa yang membeli tanah di wilayah Desa Pecekelan. Sementara untuk warga Desa Pecekelan setiap pengurusan administrasi dilayani secara gratis. \"Yang tidak kita layani itu yang berkas pengurusannya tidak lengkap. Misalnya jual beli tanah tetapi asal usulnya tidak jelas maka kita tidak akan layani karena takutnya itu bisa jadi pemalsuan. Sekarang ini ada peraturan setiap kepemilikan tanah harus sesuai nama sendiri, makanya kita minta warga untuk membuat surat jual beli tanah untuk menertibkannya,\" bebernya. Lebih lanjut, terkait adanya retribusi pengusaha dan pemilik truk serta 5 persen setiap pengurusan jual beli tanah bagi warga luar Desa Pecekelan tersebut adalah berdasarkan kesepakatan dan aspirasi warga yang digunakan untuk kebutuhan yang mendesak. Sehingga Pemerintah Desa bersama BPD sepakat untuk membuat Perdes atas aspirasi warga agar tidak menjadi Pungli. \"Uang retribusi ini sudah ada sejak pertengahan tahun 2019 dan sudah untuk pengadaan satu unit Ambulance Desa untuk Dusun Panto. Awalnya saya dan perangkat desa menolak dengan retribusi ini, tetapi karena kebutuhan warga sangat mendesak untuk pengadaan Ambulance Desa yang tidak bisa tercover oleh Anggaran Dana Transfer Desa maka Pemerintahan Desa Pecekelan menetapkan Perdes Tentang Pungutan Desa tersebut,” pungkasnya. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait