MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG – Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi dengan tegas mengatakan pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Temanggung akan ditegakkan. Oleh karena itu masyarakat diminta jangan coba-coba mengedarkan, memakai dan menyimpan narkotika. “Kami akan tegas memberantas narkotika di wilayah hukum kami, siapapun akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku manakala kedapatan dan terbukti menyalahgunakan narkotika,”tegas Kapolres, kemarin. Secara tegak lurus pihaknya akan memberantas peredaran narkotika yang hanya akan merusak generasi penerus bangsa ini. Bahkan, tidak hanya narkotika golongan satu saja yang akan diberantas, namun semua jenis narkotika dan psikotropika serta obat-obatan terlarang lainnya. “Apapun itu jenisnya akan kami berantas, jangan sampai generasi penerus bangsa ini rusak karena naroktika,”katanya. Baca Juga DPR Temanggung Soroti Program Sabuk Gunung Oleh karena itu Kapolres berpesan, agar seluruh masyarakat Kabupaten Temanggung tidak mencoba-coba masuk dalam dunia hitam narkotika, karena hukum sudah menghadang jika tertangkap dan terbukti menyalahgunakan narkotika. “Pemakai, pengguna atau apapun itu bahkan pengedar akan kami tindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami tidak main-main dengan peredaran narkotika di wilayah hukum kami,”tegasnya. Sebelumnya lanjut Kaporles, Satuan Reserse dan Narkotika Polres Temanggung membekuk salah seorang warga di Kecamatan Jumo karena kedapatan menyimpan dan memakai narkotika golongan satu jenis sabu-sabu. Meskipun barang bukti yang diamankan dari tersangka hanya 0,5 gram dan tersangka hanya sebagai pemakai atau pengguna, namun kepada tersangka tetap diperlakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. Sebab meskipun pemakai tersangka ini memang terbukti menyimpan barang haram tersebut. “Ada pasal-pasalnya yang mengatur, hukum tetap diberlakukan kepada tersangka ini,”jelasnya. Kapolres mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka itu dilakukan setelah mendapatkan informasi dari warga yang merasa resah dengan kelakuan tersangka, sering kali tersangka bekerja pada malam hari dan tidak mengindahkan lingkungan. \"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar dan segera dilakukan penangkapan. Barang bukti sudah kami amankan, barang bukti ini menguatkan tindakan tersangka yang sudah menyalahgunakan sabu-sabu,\" ungkapnya. Lantaran terbukti memakai atau mengunakan serta menyimpan sabu-sabu, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 lebih subsider pasal 127 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009. “Ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar. Hukum tetap berlaku bagi siapapun yang nekat dan tertangkap tangan melakukan tindak pidana penyalahan narkotika,”tandasnya.(set)
Kapolres Tak Main-main dengan Narkoba, Tangkap Pelaku, Amankan Barang Bukti
Rabu 25-11-2020,02:29 WIB
Editor : ME
Kategori :