MAGELANGEKSPRES.COM,MUNGKID - Terkait dengan kasus dugaan korupsi biaya sertifikasi tanah Desa Wringinputih, Kecamatan Borobudur, Polres Magelang tak main-main. Ada tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan perangkat desa setempat berinisial SP, Ml dan MH. “Kami komitmen setiap tindak pidana korupsi akan ditindak apalagi bagi aparatur negara. Terlebih dana negara untuk kepentingan sosial,” tegas Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian dalam kegiatan jumpa pers dengan awak media di Mapolres Magelang, Kamis (19/11/2020). Kronologi kasus tersebut dugaan tindak pidana korupsi pungutan biaya pendaftaran tanah dalam program sertifikasi tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Wringinputih, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang tahun 2018. Diduga telah terjadi korupsi pungutan uang yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan terhadap pemohon program PTSL. Pendaftaran dan penyerahan berkas tersebut dimulai pada bulan Januari 2018 dan sampai dengan saat ini sudah ada sebagian sertifikat yang sudah dibagikan kepada masyarakat. Namun yang sebagian masih berada di kantor BPN Kabupaten Magelang. Pada awal Desember 2017 tersangka SP memerintahkan tersangka Ml dan MH supaya berkumpul di ruang kepala desa untuk membahas persiapan pelaksanaan program PTSL yang akan dilaksanakan tahun 2018. Setelah itu SP memerintahkan MH untuk membuat rancangan rincian biaya program PTSL tersebut. Baca juga Siapkan 350 Porsi Tiap Kali Waktu Makan Kemudian MH membuat rincian biaya PTSL sebesar Rp 750 ribu per pemohon. Rinciannya untuk pemberkasan Rp 250.000, dua saksi Rp 100.000, Kadus sebesar Rp 100.000, Kades Rp 100.000. Untuk transportasi Rp 25.000, Penerbitan leter C desa Rp 50.000, biaya patok sebesar Rp 30.000, bonus rekrut sebesar Rp.25.000, BPD Wringinputih Rp 25.000, perangkat desa Rp 25.000, pokmas dusun Rp 50.000. Rincian tersebut kemudian didiskusikan dengan tersangka SP dan Ml. Mereka sepakat bahwa rincian biaya PTSL tersebut akan digunakan sebagai bahan awal dalam rapat desa untuk persiapan kegiatan PTSL. Pada suatu hari dilakukan musyawarah tingkat desa untuk membahas persiapan kegiataan PTSL. Ketika itu ada peningkatan jumlah biaya PTSL. Pada saat itu pihak BPD Wringinputih tidak menyetujui tentang besaran biaya pengajuan PTSL tersebut karena dinilai terlalu mahal dan membebani masyarakat. Akan tetapi tidak dihiraukan. Setelah rapat selesai kemudian dibuatlah Berita Acara Iuran PTSL 2018. \"Dalam pelaksanaannya ada warga yang membayar sampai Rp 750 ribu per sertifikat. Hingga akhirnya kasus itu pun sampai ke ranah hukum. Rencana hari ini (kemarin) para tersangka dan berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri,\" terang Aron.(cha).
Kasus Korupsi Sertifikat Tanah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Jumat 20-11-2020,01:53 WIB
Editor : ME
Kategori :